Setiap orang boleh dan sah merasa tersinggung terhadap perkataan orang lain yang tertuju atau tidak tertuju kepada personal dan/atau kelompok. Yang mana kebebasan berekspresi merupakan jantung demokrasi yang dilahirkan dari konstitusi. Pemidanaan karena ketersinggungan tidaklah menyelesaikan masalah antar individu dan/atau kelompok selama tidak menyerang batasan-batasan dalam UU yang intoleran dan diskriminatif. Lapas Indonesia sendiri sudah mengalami overcrowded karena masalah-masalah yang tidak perlu dipermasalahkan. Jikalau ada permasalahan ketersinggungan bisa diselesaikan melalui jalur nonlitigasi. Kritikan yang membangun sangatlah diperlukan, tapi pembungkaman dengan rasa takut atas pemidanaan menyebabkan kritik akan hangus dan kemajuan kian hilang.
Handika Faqih Nugroho, Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H