Mohon tunggu...
E HandayaniTyas
E HandayaniTyas Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

BIODATA: E. Handayani Tyas, pendidikan Sarjana Hukum UKSW Salatiga, Magister Pendidikan UKI Jakarta, Doktor Manajemen Pendidikan UNJ Jakarta. Saat ini menjadi dosen tetap pada Magister Pendidikan Program Pasca Sarjana Universitas Kristen Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Kaya Boleh, Korupsi Jangan

11 Agustus 2023   18:01 Diperbarui: 15 Agustus 2023   05:18 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Siapa sih yang nggak kepingin kaya, karena  dengan kaya itu orang bisa membeli apa saja yang ia mau, ia bisa pergi kemana saja kalau perlu keliling dunia, hartanya dapat dinikmati sampai tujuh turunan. 

Penulis tergerak untuk membahas topik yang satu ini karena mengamati berita khususnya TV, orang yang hidup bermewah-mewah dan bergelimang hartanya berujung dengan borgol di tangan lengkap dengan rompi orange bergaris hitam dengan muka tertunduk dan dikelilingi petugas pengamanan serta dikerumuni banyak orang.

Padahal mereka itu bukan orang minim pendidikan, bergelar cukup dan bahkan ada yang sehari-harinya bekerja di lingkungan kampus, justru dialah pimpinan tertinggi di institusi itu yaitu ex Rektor Universitas Lampung. 

Yang bersangkutan terbukti  bersalah  menerima suap terkait Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Fakultas Kedokteran Unila. 

Miris hati penulis dibuatnya, gara-gara menerima gratifikasi Rp. 6,9 miliar, akhirnya divonis 10 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang Lampung. Dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp. 400 juta subsider empat bulan kurungan.

Rekan-rekan sekerja-ku para akademisi yang terhormat dan anak-anak ku mahasiswa, kalau Anda mau menjadi pendidik profesional bekerjalah dengan jujur dan rajin, penuh dedikasi dan berintegritas. 

Demikian juga kepada seluruh mahasiswa di manapun Anda menempuh studi dan di fakultas apapun yang Anda pilih hanya satu kata kuncinya, yakni belajar. 

Hal ini mengingatkan penulis kepada sosok yang penulis kagumi, Tony Blair, Perdana Menteri Inggris tahun 1997 -- 2007 yang disetiap pidatonya selalu mengingatkan akan pentingnya belajar: 'education -- education -- education!

Manusia itu belajar sejak ia berada dalam kandungan ibunya dan berlangsung terus sepanjang hayat, (lifelong learning), begitu juga halnya dengan bekerja boleh-boleh saja mengumpulkan dan menumpuk harta, asal dilakukan dengan jujur dan benar. 

Jangan ikut-ikutan yang salah, seperti misalnya ada sementara orang yang berpendapat bahwa yang 'haram' saja enak kok apalagi yang 'halal' artinya memperoleh rejeki secara melanggar hukum itu asyik dan cepat kaya tanpa harus bersusah-payah atau berlelah-lelah, mengapa harus berjerih lelah lalu kapan kayanya?

Akhir-akhir ini penulis amati makin marak saja yang namanya korupsi, kita mengenal 7 jenis korupsi yang sering terjadi:

  • Korupsi terkait dengan kerugian keuangan negara.
  • Korupsi terkait dengan suap-menyuap.
  • Korupsi terkait dengan penggelapan dalam jabatan.
  • Korupsi terkait dengan perbuatan pemerasan.
  • Korupsi terkait dengan perbuatan curang.
  • Benturan kepentingan dalam pengadaan.
  • Gratifikasi.

Semua jenis korupsi itu memang membuat orang cepat kaya, tapi penulis yakin pasti akan berujung dengan tragis. 

Pada kesempatan ini  penulis mengutip kalimat dalam Bahasa Jawa, demikian: 'Ora kabeh wong pinter kuwi bener; ora kabeh wong bener iku pinter. Akeh wong pinter...ning ora bener; akeh wong bener...senajan ora pinter'. 

Artinya: 'Tidak semua orang pandai itu benar; tidak semua orang benar itu pandai. Banyak orang pandai....tapi tidak benar; banyak orang benar.....sekalipun tidak pandai'.

Korupsi Itu Menghambat Akses Pendidikan

Salah satu sebab pendidikan kurang merata di Indonesia ini adalah terjadinya pembiaran berkelanjutan terhadap tata kelola yang buruk. Korupsi yang terjadi di sektor pendidikan mengakibatkan akses masyarakat tidak mampu menjadi sangat minim. 

Sangat disayangkan karena hal ini terjadi mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD hingga tingkat Perguruan Tinggi. 

Bentuknya dapat berupa pengadaan barang dan jasa, insentif dosen atau peneliti, uang penelitian serta jual-beli nilai kelulusan, juga suap penerimaan mahasiswa baru (seperti kasus di atas).

Oleh karena itu, wacana perampasan aset koruptor hendaknya segera diterapkan di Indonesia dan hal ini butuh keseriusan pihak yang terkait. 

Akan tetapi kenyataannya RUU Perampasan Aset Koruptor dan RUU Pembuktian Terbalik sudah hampir 20 tahun di DPR belum juga menjadi Undang-undang. 

Jangan berhenti pada wacana saja kalau Indonesia mau bebas dari 'tikus-tikus' rakus, segera eksekusi itu solusinya! 

Semangat memberantas korupsi tidak boleh kendor, terus hidupkan semangat perlawanan terhadap korupsi adalah merupakan langkah awal yang harus dimiliki seluruh masyayakat Indonesia.

Hallo para pendidik, guru dan dosen adalah ujung tombak untuk menyuarakan Pendidikan Anti Korupsi disetiap jenjang pendidikan yang diampunya. 

Korupsi tidak hanya harus diberantas, namun juga mesti dicegah, bukankah terlebih baik mencegah daripada mengobati?

Korupsi adalah ibarat penyakit kronis yang apabila dibiarkan merenggut nyawa banyak orang. 

Kalau pembaca yang budiman pernah mendengar: "Stop Korupsi!" atau "Jangan Korupsi!" kata-kata itu hendaknya jangan berhenti di bibir saja melainkan harus diikuti dengan tindakan nyata. 

Tapi anehnya pelaku koruptif malah memplesetkan dengan meneriakkan: 'Jangan ragu-ragu melakukan korupsi, supaya cepat kaya!' Ironi ini  harus segera diakhiri - tumpas!

Jakarta, 11 Agustus 2023
Salam penulis: E. Handayani Tyas, dosen Univ. Kristen Indonesia; tyasyes@gmail.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun