Mohon tunggu...
handaris tianto
handaris tianto Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Sebelum UU Nomor 21 Tahun 2008

11 Oktober 2024   01:47 Diperbarui: 11 Oktober 2024   01:57 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebelum UU Nomor 21 Tahun 2008, sektor perbankan syariah di Indonesia mash dalam tahap pengembangan dan regulasi yang belum terstruktur dengan baik. Kegiata perbankan syariah diatur secara sporadis dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Kebijakan sebelum UU Nomor 21 Tahun 2008 merujuk pada rangkaian regulasi dan praktik yang mengatur operasional perbankan syariah di Indonesia sebelum adanya undang-undang yang secara khusus mengatur sektor tersebut. Dalam periode ini, kebijakan yang ada bersifat tidak terstruktur dan sering kali ad-hoc, mencakup:

Definisi Kebijakan Sebelum UU Nomor 21 Tahun 2008

1. UU No. 7 Tahun 1992
2.Keputusan Gubernur Bank Indonesia
3. Fatwa DSN-MUI
4. Keterbatasan dalam Pengawasan
5. Produk yang Terbatas

REGULASI AWAL UU No. 7 Tahun 1992:

1. Mengatur perbankan secara umum, namun tidak spesifik untuk perbankan syariah.
2. SK Gubernur Bank Indonesia: Beberapa keputusan gubernur mengizinkan bank untuk menerapkan prinsip syariah, tetapi tidak konsisten.


REGULASI AWAL

3. Fatwa DSN-MUI: Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mulai mengeluarkan fatwa-fatwa terkait produk dan jasa perbankan syariah. Namun, penerapannya  bergantung pada inisiatif masing-masing bank.

 Keterbatasan Kebijakan

1. Kurangnya Pengawasan
Tidak ada badan pengawas khusus untuk mengawasi operasional bank syariah secara efektif


2. Keterbatasan Produk
Produk yang ditawarkan terbatas dan seringkali tidak sesuai dengan kebutuhan pasar, sering a pertumbuhan sektor ini terhambat.

Transformasi ke UU No. 21 Tahun 2008

UU Nomor 21 Tahun 2008 diharapkan menjadi tonggak penting bagi perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Dengan adanya regulasi yang jelas dan sistematis, diharapkan perbankan syariah dapat beroperasi lebih efisien dan memenuhi kebutuhan
masyarakat.

Tujuan UU 21/2008

Memberikan dasar hukum yang kokoh.
Meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Mempercepat pertumbuhan sektor perbankan syariah.

Kesimpulan

Sebelum adanya UU Nomor 21 Tahun 2008, perbankan syariah di Indonesia menghadapi banyak tantangan akibat regulasi yang tidak jelas dan pengawasan yang minim. Dengan berlakunya UU tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mendorong pertumbuhan sektor perbankan syariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun