Sebelum UU Nomor 21 Tahun 2008, sektor perbankan syariah di Indonesia mash dalam tahap pengembangan dan regulasi yang belum terstruktur dengan baik. Kegiata perbankan syariah diatur secara sporadis dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Kebijakan sebelum UU Nomor 21 Tahun 2008 merujuk pada rangkaian regulasi dan praktik yang mengatur operasional perbankan syariah di Indonesia sebelum adanya undang-undang yang secara khusus mengatur sektor tersebut. Dalam periode ini, kebijakan yang ada bersifat tidak terstruktur dan sering kali ad-hoc, mencakup:
Definisi Kebijakan Sebelum UU Nomor 21 Tahun 2008
1. UU No. 7 Tahun 1992
2.Keputusan Gubernur Bank Indonesia
3. Fatwa DSN-MUI
4. Keterbatasan dalam Pengawasan
5. Produk yang Terbatas
REGULASI AWAL UU No. 7 Tahun 1992:
1. Mengatur perbankan secara umum, namun tidak spesifik untuk perbankan syariah.
2. SK Gubernur Bank Indonesia: Beberapa keputusan gubernur mengizinkan bank untuk menerapkan prinsip syariah, tetapi tidak konsisten.
REGULASI AWAL
3. Fatwa DSN-MUI: Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mulai mengeluarkan fatwa-fatwa terkait produk dan jasa perbankan syariah. Namun, penerapannya  bergantung pada inisiatif masing-masing bank.
 Keterbatasan Kebijakan
1. Kurangnya Pengawasan
Tidak ada badan pengawas khusus untuk mengawasi operasional bank syariah secara efektif