Mohon tunggu...
Sekar Arum Handarbeni Sayekti
Sekar Arum Handarbeni Sayekti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa FKM UI

Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat UI 2019

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Mulai Tahun 2022!

3 Desember 2021   18:30 Diperbarui: 3 Desember 2021   18:54 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Rumah Sakit (sumber: pixabay.com

Prinsip Penyelenggara Jaminan Kesehatan

Enam tahun didirikan, BPJS Kesehatan terus berupaya menjadi penyelenggara jaminan sosial terbaik di Indonesia. Hingga saat ini, BPJS Kesehatan sudah berhasil menarik lebih dari 226 juta masyarakat Indonesia menjadi anggota JKN-KIS. Namun, sudahkah BPJS Kesehatan menjalankan prinsip penyelenggara jaminan sosial? Lalu, apa itu prinsip ekuitas?

Prinsip ekuitas adalah prinsip kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis dan berkaitan dengan besaran iuran yang dibayarkan.

Pada intinya, setiap peserta JKN-KIS nantinya akan mendapatkan layanan perawatan yang sama meskipun iurannya berbeda. Lalu, bagaimana dengan kelas-kelas perawatan BPJS Kesehatan sekarang?

Wacana Standarisasi Kelas BPJS Kesehatan

Saat ini, kita tahu bahwa ada tiga kelas perawatan BPJS Kesehatan, yaitu kelas I,II, dan III. Tentu saja ketiga kelas tersebut memiliki fasilitas dan layanan yang berbeda-beda. Perbedaan layanan tersebut tidak sejalan dengan prinsip ekuitas yang tertuang dalam amanah UU Nomor 4 tahun 2004 Pasal 23 ayat 4.

Kini, pemerintah sedang mematangkan rencana untuk menghapus kelas-kelas perawatan menjadi kelas standar pada tahun 2022. Rencana penerapan sistem kelas standar sudah ada sejak tahun 2020. Namun, adanya pandemi COVID-19 proses penerapannya menjadi terhambat.

Pada tahun 2021, penerapan standarisasi difokuskan untuk harmonisasi regulasi, penyiapan infrastuktur, dan sumber daya manusia. Kemudian, pada tahun 2022 rencananya akan dilakukan penghapusan kelas-kelas perawatan. Bagaimana dengan kesiapan rumah sakit menaggapi hal ini?

Kesiapan Rumah Sakit

Untuk mewujudkan standarisasi kelas BPJS Kesehatan, rumah sakit perlu memenuhi kriteria tertentu. Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan PERSI, Danil Wibowo mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Bidang Perumahsakitan, pelayanan rawat inap kelas standar paling lambat diterapkan pada 1 Januari 2023.

Danil juga menyampaikan bahwa di tahun 2021-2022 akan diterapkan dua kelas standar terlebih dahulu. Kemudian, kelas tunggal akan benar-benar diterapkan pada tahun 2024 mendatang.

Rekomendasi

Dalam penerapan kelas standar, fasilitas dan layanan rawat inap akan disamaratakan. Bagi peserta yang ingin mendapatkan fasilitas dan layanan yang lebih baik. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memberi kesempatan peserta untuk naik tingkat ke kelas private. Pemerintah perlu mempertimbangkan masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk naik ke kelas private. Pastikan dalam kelas standar ini peserta akan mendapatkan layanan yang cukup dan layak, sehingga prinsip ekuitas dapat terwujud.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun