g. Peraturan 501 = tindakan yang dapat didiskreditkan
h. Peraturan 502 = iklan dan bentuk permohonan lainnya
i. Peraturan 503 = komisi dan free refetal
j. Peraturan 505 = bentuk dan nama organisasi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!