g. Peraturan 501 = tindakan yang dapat didiskreditkan
h. Peraturan 502 = iklan dan bentuk permohonan lainnya
i. Peraturan 503 = komisi dan free refetal
j. Peraturan 505 = bentuk dan nama organisasi
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!