AICPA menetapkan standar dan aturan yang harus diikuti seluruh anggota serta akuntan praktisi lainya. AICPA memiliki kewenangan untuk menetapkan standar dan pembuat aturan utama yaitu: Standar auditing, Standar kompilasi dan review, Standar atestasi lainya, Standar konsultasi, Kode prilaku Profesional Commite on Profesional Ethics dalam AICPA menetapkan perturan perilaku yang wajib dipenuhi para akuntan publik (CPA).
Â
- PERAN STANDAR AUDIT INTERNASIONAL
            Standar audit internasional serupa dengan GAAS di A.S., berperan mengaudit laporan keuangan historis sesuai dengan ISA, auditor itu harus memenuhi semua persyaratan ISA yang jauh diluar cakupan GAAS.
            ISA tidak mengesampingkan peraturan-peraturan yang berlaku disuatu negara yang mengatur audit atas informasi keuangan atau informasi lainnya.
Â
- STANDAR AUDITING YANG BERLAKU UMUM
Standar auditing yang berlaku umum dibagi menjadi tiga kategori yaitu:
a. Standar umum
- Audit harus dilakukan oleh orang yang sudah mengikuti pelatihan dan memiliki kecakapan tehnis yang memadai sebagai seorang auditor.
- Auditor harus mempertahankan sikap mental yang independen dalam seua hal yang berhubungan dengan audit.
- Audit harus menerpkan kamahiran profesional dalam melaksanakan audit dan menyusun laporan.
b. Standar pekerjaan lapangan
- Auditor harus merencanakan pekerjaan secara memadai dan mengawasi semua asisten sebagaimana mestina.
- Auditor harus memperoleh pemahaman yang cukup mengenai entitas serta lingkungannya.
- Auditor harus memperoleh cukup bukti audit yang tepat.
c. Standar pelaporan
- Auditor harus menyatakan dalam laporan auditor apaah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
- Auditor harus mengidentifikasikan laporan keuangan mengenai keadaan prinsip-prinsip tersebut
- Jika auditor menetapkan bahwa pengungkapan yang informatif belum memadai , auditor harus menyatakan dalam laporan auditor
- Auditor harus menyatakan pendapatan mengenai laporan keuangan.
Â
- STANDAR QUALITY CONTROL DAN PRAKTIK PROFESI AKUNTANSI
Pada tahun 1978, AICPA membentuk Standar quality control dan memberi tanggung jawab untuk membantu KAP mengembangkan serta mengimplementasikan standar-standar engendalian mutu.