Mohon tunggu...
Money

Bab 2 The Auditer Standar Setting Process

28 Oktober 2015   11:59 Diperbarui: 28 Oktober 2015   12:15 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

 

  1. SIFAT, PEKERJAAN, DAN STRUKTUR KANTOR AKUNTAN

Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.

  1. Struktur Kantor Akuntan Publik

Tiga faktor utama yang mempengaruhi struktur organisasional semua KAP adalah:

  1. Kebutuhan akan independensi dari klien.
  2. Pentingnya struktur untuk memicu kompetensi.
  3. Meningkatnya risiko tuntutan hukum yang dihadapi auditor.

     Terdapat enam struktur organisasi bagi KAP. Kecuali perusahaan perorangan (proprietorship), setiap struktur menghasilkan suatu entitasyang terpisah dari si akuntan secara pribadi, yang membantu meningkatkan independensi auditor yaitu:Perusahaan Perorangan (Proprietorship), Persekutuan Umum (General Partnership, Korporasi Umum, Korporasi Profesional (profesional corporation, PC), Limited Liability Company, Limited Liability Partnership.

 

  1. Peran PCAOB dan efek UU SOA pada profesi CPA

Ketentuan dalam UU ini, yang oleh banyak pihak di anggap sebagai peraturan terpenting yang mempengaruhi profesi auditing sejak securites Act tahun 1993 dan 1934. Secara dramatis mengubah hubungan antara perusahaan terbuka dan kantor akuntan yang mengauditnya.

PCAOB mengeluarkan standar auditingnya sendiri mencakup menetapkan standar untuk audit tentang efektivitas pengendalian internal atas pelaporan keuangan.PCAOB melakukan ispeksi atas kantor-kantor akuntan yang terdaftar untuk menilai ketaatannya pada aturan-aturan PCAOBA dan SEC, standar profesional, serta kebijakan pengendalian mutu kantor-kantor akuntan yang mengaudit lebih dari 100 emiten dan inspeksi atas kantor-kantor lain yang terdaftar setidaknya setiap tiga tahun sekali.

  1. PERAN SEC PADA BIDANG AKUNTANSI DAN AUDITING

SEC sangat berperan dalam penetapan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP) dan persyaratan pengungkapan bagi laporan keuangan, karena kewenangannya menetapkan persyaratan pelaporan yang dianggap perlu demi wajarnya pengungkapan kepada investor.

SEC berwenang menetapkan aturan bagi setiap akuntan publik yang terkait dengan laporan keuangan yang telah di audit yang diserahkan pada komisi ini. Sikap SEC biasanya diperhitungkaan dalam setiap perubahan besar yang diusulkan oleh financial accounting srandars board (FASB), yaitu organisasi independen yang merumuskan GAAP.

 

  1. PERAN UTAMA AICPA

AICPA menetapkan persyaratan profesional bagi para CPA , melakukan riset, dan mempublikasikan bahan-bahan mengenai berbagai topik yang berkaitn dengan akuntansi, auditing , jasa atestasi dan assurance, jasa konsultasi menejemen, dan perpajkan. AICPA juga mempromoskan profesi akuntansi melalui kampanye iklan nasional, mengajukan jasa assurance baru , serta mengembangkan sertifikasi spesialis untuk membantu memasarkan dan memastikan kualitas jasa dalam berbgai bidang politik yang terspesialisasi.

AICPA menetapkan standar dan aturan yang harus diikuti seluruh anggota serta akuntan praktisi lainya. AICPA memiliki kewenangan untuk menetapkan standar dan pembuat aturan utama yaitu: Standar auditing, Standar kompilasi dan review, Standar atestasi lainya, Standar konsultasi, Kode prilaku Profesional Commite on Profesional Ethics dalam AICPA menetapkan perturan perilaku yang wajib dipenuhi para akuntan publik (CPA).

 

  1. PERAN STANDAR AUDIT INTERNASIONAL

             Standar audit internasional serupa dengan GAAS di A.S., berperan mengaudit laporan keuangan historis sesuai dengan ISA, auditor itu harus memenuhi semua persyaratan ISA yang jauh diluar cakupan GAAS.

             ISA tidak mengesampingkan peraturan-peraturan yang berlaku disuatu negara yang mengatur audit atas informasi keuangan atau informasi lainnya.

 

  1. STANDAR AUDITING YANG BERLAKU UMUM

Standar auditing yang berlaku umum dibagi menjadi tiga kategori yaitu:

a. Standar umum

  • Audit harus dilakukan oleh orang yang sudah mengikuti pelatihan dan memiliki kecakapan tehnis yang memadai sebagai seorang auditor.
  • Auditor harus mempertahankan sikap mental yang independen dalam seua hal yang berhubungan dengan audit.
  • Audit harus menerpkan kamahiran profesional dalam melaksanakan audit dan menyusun laporan.

b. Standar pekerjaan lapangan

  • Auditor harus merencanakan pekerjaan secara memadai dan mengawasi semua asisten sebagaimana mestina.
  • Auditor harus memperoleh pemahaman yang cukup mengenai entitas serta lingkungannya.
  • Auditor harus memperoleh cukup bukti audit yang tepat.

c. Standar pelaporan

  • Auditor harus menyatakan dalam laporan auditor apaah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
  • Auditor harus mengidentifikasikan laporan keuangan mengenai keadaan prinsip-prinsip tersebut
  • Jika auditor menetapkan bahwa pengungkapan yang informatif belum memadai , auditor harus menyatakan dalam laporan auditor
  • Auditor harus menyatakan pendapatan mengenai laporan keuangan.

 

  1. STANDAR QUALITY CONTROL DAN PRAKTIK PROFESI AKUNTANSI

Pada tahun 1978, AICPA membentuk Standar quality control dan memberi tanggung jawab untuk membantu KAP mengembangkan serta mengimplementasikan standar-standar engendalian mutu.

Profesi akuntansi terdiri atas metode-metode yang memenuhi tanggung jawab kepada klien dan pihak-pihak lain. Metode ini meliputi : struktur organisasi KAP serta prosedur yang ditetapkannya prosedur yang ditetapkannya. AICPA telah membentuk dua sesi praktik yaitu :CPCAF dan PCPS. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas praktik oleh KAP sesuai dengan standar pengendalian mutu.

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun