Pelaku politik uang terancam sanksi pidana. Kenali dan jauhi politik uang agar terbebas dari ancaman pidana.
SEBELUMNYA, saya pernah menulis tentang larangan melakukan politik uang (money politics) dalam kampanye. Tulisan tersebut berjudul : Yuk Kenali Sanksi dan Larangan Politik uang. Tujuannya agar para pelaku kampanye terhindar dari jerat pidana.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengundangkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. Dalam PKPU tersebut, tidak mencantumkan adanya sanksi karena dianggap sanksi telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.Â
Dan memang betul, dalam UU Pemilu secara jelas dan tegas telah melarang politik uang dilakukan dalam masa kampanye, masa tenang, dan hari pemungutan suara.
Pada tulisan kali ini, saya ingin menyoroti tentang ancaman sanksi pidana bagi pelaku politik uang. Oya, tulisan terdahulu, saya juga pernah menuliskan pandangan Islam tentang politik uang dengan judul : Politik Uang itu Haram dan Nista.
Ancaman Pidana
Kembali ke bahasan tulisan ini. Pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pengaturan sanksi pidana terhadap pelaku politik uang ada di Pasal 523. Pasal 523 terdiri dari tiga ayat yang mengatur ancaman sanksi pidana politik uang pada tiga kategori waktu. Apa saja yang diatur?
1. Politik uang pada tahapan kampanye.Â
Tahapan kampanye Pemilu 2024 dilakukan selama 75 hari, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2023. Disebutkan pelaku politik uang (bisa pelaksana kampanye, peserta pemilu dan atau tim kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya secara laangsung atau tidak langsung terancam pidana penjara, paling lama dua tahun dan denda paling banayak Rp 24 Juta.
2. Politik uang pada masa tenang.Â
Masa tenang kampanye adalah dari hari berakhirnya kampanye hingga menjelang dilakukan pemungutan suara, yakni 10 - 14 Feburari 2024. Masa tenang merupakan masa terlarang untuk kampanye, alat peraga kampanye juga dilepas, dan waktu persiapan bagi dimulainya pemungutan suara. Masa tenang merupakan waktu rawan, karena biasanya dilakukan 'serangan fajar'. Istilah untuk membagikan amplop uang kepada pemilih pada malam atau pagi menjelang pemungutan suara. Bagi pelaku politik uang yang terbukti melakukan politik uang di masa tenang diancam pidana penjara selama empat tahun dan denda sebanyak Rp 48 Juta.
3. Politik uang pada hari pemungutan suara.
Hari pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan Rabu legi, 14 Februari 2024. Hari H pemungutan suara menjadi hari yang rawan, karena pelaku politik uang kerap memanfaatkan waktun sesaat sebelum pemilih datang ke TPS. Modusnya misal menunggu di jalan sekitar TPS, mendata nama-nama pemilih yang akan diberi amplop uang setelah mencoblos, maupun memberikan kartu nama bergambar peserta pemilu dan amplop uang, serta modus lainnya. Bagi pelaku politik uang yang terbukti melakukan politik uang di hari H Pemungutan Suara diancam sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda sebanyak Rp 36 juta.Â
Wahhh...dari tiga pengaturan sanksi pidana yang ada di Pasal 523 UU Pemilu diketahui ancaman sanksi paling berat terjadi di masa tenang. Yakni ancaman pidana maksimal 4 tahun dan denda sebanyak Rp 48 Juta.
Dengan mengenali sanksi pidana bagi pelaku politik uang, diharapkan membuat efek jera pelaku sehingga tidak melakukan perbuatan tersebut. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H