Masa tenang kampanye adalah dari hari berakhirnya kampanye hingga menjelang dilakukan pemungutan suara, yakni 10 - 14 Feburari 2024. Masa tenang merupakan masa terlarang untuk kampanye, alat peraga kampanye juga dilepas, dan waktu persiapan bagi dimulainya pemungutan suara. Masa tenang merupakan waktu rawan, karena biasanya dilakukan 'serangan fajar'. Istilah untuk membagikan amplop uang kepada pemilih pada malam atau pagi menjelang pemungutan suara. Bagi pelaku politik uang yang terbukti melakukan politik uang di masa tenang diancam pidana penjara selama empat tahun dan denda sebanyak Rp 48 Juta.
3. Politik uang pada hari pemungutan suara.
Hari pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan Rabu legi, 14 Februari 2024. Hari H pemungutan suara menjadi hari yang rawan, karena pelaku politik uang kerap memanfaatkan waktun sesaat sebelum pemilih datang ke TPS. Modusnya misal menunggu di jalan sekitar TPS, mendata nama-nama pemilih yang akan diberi amplop uang setelah mencoblos, maupun memberikan kartu nama bergambar peserta pemilu dan amplop uang, serta modus lainnya. Bagi pelaku politik uang yang terbukti melakukan politik uang di hari H Pemungutan Suara diancam sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda sebanyak Rp 36 juta.Â
Wahhh...dari tiga pengaturan sanksi pidana yang ada di Pasal 523 UU Pemilu diketahui ancaman sanksi paling berat terjadi di masa tenang. Yakni ancaman pidana maksimal 4 tahun dan denda sebanyak Rp 48 Juta.
Dengan mengenali sanksi pidana bagi pelaku politik uang, diharapkan membuat efek jera pelaku sehingga tidak melakukan perbuatan tersebut. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H