Mohon tunggu...
Hanan Wiyoko
Hanan Wiyoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Saya menulis maka saya ada

Suka membaca dan menulis, bergiat di literasi digital dan politik, tinggal di Purwokerto, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Tiga Pengaturan Sanksi Pidana bagi Pelaku Politik Uang, Apa Saja?

30 Juli 2023   09:06 Diperbarui: 30 Juli 2023   09:11 616
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelaku politik uang terancam sanksi pidana. Kenali dan jauhi politik uang agar terbebas dari ancaman pidana.

SEBELUMNYA, saya pernah menulis tentang larangan melakukan politik uang (money politics) dalam kampanye. Tulisan tersebut berjudul : Yuk Kenali Sanksi dan Larangan Politik uang. Tujuannya agar para pelaku kampanye terhindar dari jerat pidana.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengundangkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. Dalam PKPU tersebut, tidak mencantumkan adanya sanksi karena dianggap sanksi telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Dan memang betul, dalam UU Pemilu secara jelas dan tegas telah melarang politik uang dilakukan dalam masa kampanye, masa tenang, dan hari pemungutan suara.

Pada tulisan kali ini, saya ingin menyoroti tentang ancaman sanksi pidana bagi pelaku politik uang. Oya, tulisan terdahulu, saya juga pernah menuliskan pandangan Islam tentang politik uang dengan judul : Politik Uang itu Haram dan Nista.

Ancaman Pidana

Kembali ke bahasan tulisan ini. Pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pengaturan sanksi pidana terhadap pelaku politik uang ada di Pasal 523. Pasal 523 terdiri dari tiga ayat yang mengatur ancaman sanksi pidana politik uang pada tiga kategori waktu. Apa saja yang diatur?

1. Politik uang pada tahapan kampanye. 

Tahapan kampanye Pemilu 2024 dilakukan selama 75 hari, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2023. Disebutkan pelaku politik uang (bisa pelaksana kampanye, peserta pemilu dan atau tim kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya secara laangsung atau tidak langsung terancam pidana penjara, paling lama dua tahun dan denda paling banayak Rp 24 Juta.

2. Politik uang pada masa tenang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun