Dari pengaturan Pasal 280, Pasal 284, dan Pasal 285 ini terlihat bahwa politik uang mempunyai dampak yang berat bagi peserta pemilu, khususnya peserta pemilu legislatif dan calon anggota DPD karena bisa terancam dicoret dari DCT dan terancam gagal dilantik. Untuk itu, politik uang harus dijauhi oleh para pelaksana kampanye. (*)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!