Dari pengaturan Pasal 280, Pasal 284, dan Pasal 285 ini terlihat bahwa politik uang mempunyai dampak yang berat bagi peserta pemilu, khususnya peserta pemilu legislatif dan calon anggota DPD karena bisa terancam dicoret dari DCT dan terancam gagal dilantik. Untuk itu, politik uang harus dijauhi oleh para pelaksana kampanye. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!