Mohon tunggu...
Hanan Wiyoko
Hanan Wiyoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Saya menulis maka saya ada

Suka membaca dan menulis, bergiat di literasi digital dan politik, tinggal di Purwokerto, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Money

Menyoal Kenaikan Tarif MDR QRIS 0,3 Persen untuk Usaha Mikro

15 Juli 2023   15:27 Diperbarui: 15 Juli 2023   15:30 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mulai 1 Juli 2023, transaksi pembayaran digital melalui QRIS dikenakan tarif Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0,3 persen dari setiap transaksi. Semoga ini tidak memberatkan pedagang maupun pelanggan. MDR adalah biaya yang harus dibayarkan pedagang / merchant kepada pihak penyedia jasa pembayaran (PJP) baik bank atau non-bank.

BERITA tentang naiknya biaya transaksi menggunakan QRIS saya peroleh dari koran KOMPAS edisi Jumat, 14 Juli 2023. Pada halaman 9 Ekonomi dan Bisnis terdapat berita berjudul Mendamba QRIS yang Bebas Tarif. Saya yang sering bertransaksi menggunakan QRIS menjadi tertarik membacanya. 

Berita tersebut menampilkan fenomena kenaikan tarif MDR dari semua 0 persen menjadi 0,3 persen tiap transaksi membebani pedagang. Ditampilkan, pedagang yang semula menggunakan layanan QRIS kemudian menyarankan agar pembeli membayar dengan uang tunai saja. Selain itu juga disampaikan adanya pendapat dari Ketua Umum Asosiasi Industri UMKM Indonesia, Hermawati Setyorini yang khawatir tarif tersebut membebani pedagang dan meminta agar kenaikan tarif tidak 0,3 persen melainkan 0,1 persen saja. Berita tersebut juga menampilkan hasil wawancara dari Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Santoso dan Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Dicky Kartikoyono.

Video Instagram BI

Pada hari yang sama dengan berita tadi dimuat, akun medsos Instagram Bank Indonesia menggunggah video sosialisasi tarif baru QRIS 0,3 persen  untuk pedagang usaha mikro (UM). 

Diawal video, disampaikan bahwa pertama kali QRIS diluncurkan biaya layanan QRIS awalnya 0,7 persen tiap transaksi. Namun karena pandemi jadi 0 persen alias gratis. Lalu kini menjadi 0,3 persen per transaksi. Terkait tarif baru tersebut disampaikan supaya bisa tetap menjaga layanan QRIS kepada masyarakat, baik pedagang maupun pengguna. 

Hingga hari Sabtu, 15 Juli 2023 pukul 15.00 wib, unggahan video sosialisasi tarif MDR 0,3 persen dikomentari 213 orang dan mendapat like sebanyak 3.631 orang. 

Sepintas saya lihat, komentar dari netizen beragam. 

Ada yang memahami kenaikan tarif tersebut sebagai hal yang wajar untuk operasional pihak PJP dalam merawat dan mengembangkan layanan QRIS. Namun ada juga komentar-komentar yang memberikan kritikan, hingga ada yang bernada nyinyir. Dari setiap postingan komentar dari netizen, pihak admin selalu hadir memberikan tanggapan. Menurut saya, moderasi dari admin cukup bagus sehingga ada terbangun narasi, baik dari yang memberikan komentar setuju maupun tidak setuju.

Misalnya admin memberikan komentar bahwa biaya MDR dimaksudkan untuk mengganti biaya investasi dan biaya operasional yang dikeluarkan pihak-pihak terlibat dalam penyelenggaraan transaksi QRIS, misalnya lembaga switching, lembaga servis dan lembaga standar. Admin juga kerap menegaskan komentar bahwa Bank Indonesia tidak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan di video dan diulang kembali oleh admin. Dikarenakan ada komentar yang menduga pihak Bank Indonesia turut mendapatkan fee atau keuntungan dari kenaikan tarif tersebut. 

Hal lain yang muncul di kolom komentar adalah terkait kekhawatiran netizen bahwa terjadi tambahan biaya yang dikenakan pedagang kepada pembeli dikarenakan kenaikan tarif MDR 0,3 persen. Misalnya, transaksi total senilai Rp 100.000, namun pedagang meminta tambahan tarif sebesar Rp 10.000 sebagai kompensasi kenaikan MDR. Menanggapi hal tersebut, pihak admin Bank Indonesia menyampaikan agar pembeli menyampaikan pengaduan ke Bank Indonesia.

"Pada dasarnnya tidak ada biaya tambahan bagi konsumen saat melakukan pembayaran melalui QRIS. Mengacu pada Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 bahwa penyedia barang dan atau jasa dilarangan mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) kepada penyedia barang dan atau jasa," tulis admin.

Terkait kenaikan tarif tersebut, saya sependapat dengan banyak netizen yang berkomentar perlunya pihak Bank Indonesia lebih giat gencar melakukan sosialisasi. Baik kepada pelaku usaha mikro dan masyarakat pengguna layanan QRIS. Khawatirnya, kenaikan tarif tersebut mempengaruhi minat masyarakat untuk bertransaksi keuangan secara digital. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun