Mohon tunggu...
Hanan Wiyoko
Hanan Wiyoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Saya menulis maka saya ada

Suka membaca dan menulis, bergiat di literasi digital dan politik, tinggal di Purwokerto, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Ada Apa di Balik Wacana Penundaan Pemilu 2024?

24 Februari 2022   20:38 Diperbarui: 25 Februari 2022   07:42 1174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi petugas KPPS melakukan penghitungan suara di TPS | Dokumentasi pribadi

Tulisan ini bertujuan menggambarkan pentingnya pemilu, alasan penundaan Pemilu 2024 yang diwacanakan oleh dua tokoh nasional, dan mencoba mengulas dampak penundaan Pemilu 2024.

Undang-Undang Pemilu mengamanatkan Pemilihan Umum (Pemilu) diadakan setiap lima tahun sekali. 

Melalui pemilu, rakyat sebagai pemegang kedaulatan menyalurkan hak pilih untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota legislatif di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten. Jadi, Pemilu yang diadakan 5 tahun sekali penting bagi keberlangsungan roda pemerintahan.

Dengan demikian, Pemilu yang demokratis memiliki makna penting. Melalui pemilihan umum lah, rakyat dapat memberikan 'ganjaran' dan ' hukuman' atau reward and punishment bagi pemimpin dan wakil rakyat atau partai politik yang telah berkuasa dan menjabat. 

Reward artinya rakyat memberikan penghargaan terhadap mereka yang dianggap sukses memimpin dan mewakili aspirasi dengan memberikan ganjaran untuk dipilih di tempat pemungutan suara (TPS) di Pemilu. Adapun makna 'punishment' berupa tidak dipilih karena dianggap tidak becus bekerja. 

Sejak Indonesia merdeka, di negara ini sudah berlangsung 12 kali Pemilu. Rata-rata berlangsung dalam siklus lima tahunan. Meski demikian pernah terjadi penundaan Pemilu dan percepatan Pemilu. Hal itu dikarenakan situasi negara yang sedang genting, yakni di era Presiden Soekarno dan di masa reformasi.

Pemilu pertama diadakan tahun 1955 di era Orde Lama. Situasi politik yang tidak menentu, menjadikan rezim Soekarno pada waktu itu tidak bisa menggelar Pemilu kedua di tahun 1960. 

Demokrasi kala itu diterapkan demokrasi terpimpin dibawah kendali presiden. Baru setelah Presiden Soeharto menjabat, Pemilu kedua diadakan tahun 1971. Dilanjutkan Pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. 

Sejak tahun 1977 hingga 1997, berlangsung Pemilu lima tahun sekali. Setelah Soeharto lengser, di era reformasi diadakan Pemilu 1999. Setelah itu kembali diadakan siklus Pemilu lima tahun sekali yakni Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, dan Pemilu 2019.

Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengamanatkan Pemilu diadakan lima tahun sekali. 

Berdasarkan SK KPU RI Nomor 21 Tahun 2022, Pemilu 2024 akan diadakan pada 14 Februari 2024 mendatang. Namun kini muncul wacana penundaan Pemilu 2024. Artinya, Pemilu 2024 sudah memiliki dasar hukum pelaksanaan yang kuat. Lalu kenapa ada wacana penundaan Pemilu 2024?

Wacana Penundaan Pemilu 2024

Dari penelusuran penulis, wacana penundaan Pemilu 2024 disampaikan oleh dua tokoh nasional yang bisa dibilang berada di pusaran kekuasaan.

Wacana pertama dilontarkan oleh Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia pada 10 Januari 2022. Sedangkan wacana kedua untuk menunda Pemilu 2024 dilontarkan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar pada 23 Februari 2022. Kedua tokoh tersebut melontarkan alasan penundaan yang hampir sama. Yakni pertimbangan ekonomi. 

Dikutip dari, Okezone.com, Menteri Bahlil beralasan penundaan Pemilu 2024 merupakan usulan dari kalangan pelaku usaha yang berharap jadwal Pemilu 2024 diundur di tengah masa pemulihan ekonomi. 

Menurut Bahlil, saat ini kondisi di seluruh negara di dunia tengah menghadapi dua persoalan besar, yakni pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi pasca pandemi. 

Wacana kedua tentang penundaan Pemilu 2024 disampaikan Ketua Umum (Ketum) PKB, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. 

Seperti diberitakan liputan6.com, Cak Imin mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda satu atau dua tahun untuk memberi waktu pemulihan ekonomi. Usulan ini menurutnya menitikberatkan pada pemulihan ekonomi pasca Covid-19 yang mengakibatkan stagnasi perekonomian selama dua tahun (2020-2021) di awal masa pandemi. 

Tanggapan Terkait Wacana Penundaan

Sebagai sebuah wacana, lontaran penundaan Pemilu 2024 segera mendapat tanggapan beragam. Tanggapan datang dari partai politik, pemerintah, serta pegiat demokrasi dan kepemiluan. 

Menurut saya, wacana penundaan Pemilu 2024 menimbulkan kegaduhan. Pasalnya, lembaga penyelenggara Pemilu telah menetapkan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 dan sedang menyusun persiapan-persiapan guna memulai tahapan Pemilu 2024.

Adanya wacana penundaan Pemilu 2024 dengan alasan dapat menjadikan stagnasi perekonomian nasional akibat transisi dan ketidakpastian politik, menurut penulis tidak sepenuhnya benar. 

Penulis berpendapat, tahapan Pemilu secara langsung berkorelasi dengan perputaran uang yang tinggi dan dapat memacu pertumbuhan ekonomi. 

Perputaran uang di sini yang dimaksud adalah pemilu dapat menciptakan efek berganda dalam dunia bisnis. Misalnya, mendorong industri percetakan, bisnis konveksi, sektor riil, dan bisnis jasa terkait kebutuhan pemilu. 

Adapun kekhawatiran munculnya ketidakpastian situasi politik akibat transisi kepemimpinan nasional dan potensi konflik sosial akibat pemilu menurut penulis bisa diminimalisir dengan peran stakeholder. 

Dengan pertimbangan sederhana tersebut, penulis berpendapat wacana penundaan Pemilu 2024 tidak beralasan. Justru ketika Pemilu 2024 diundur akan menimbulkan ketidakpastian politik. 

Penulis membayangkan, dengan menunda Pemilu 2024 akan memunculkan kekosongan hukum pada masa jabatan presiden. Yang seharusnya habis pada 2024, lalu karena pemilu yang diundur lalu dibutuhkan regulasi untuk mengatur kekosongan tersebut. 

Apakah dengan menunda pemilu, maka akan terjadi perpanjangan jabatan presiden?

Kita lihat nanti. Penulis berpendapat, penundaan Pemilu 2024 bukanlah solusi yang tepat dengan alasan untuk memulihkan perekonomian nasional pasca Covid-19. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun