Berdasarkan SK KPU RI Nomor 21 Tahun 2022, Pemilu 2024 akan diadakan pada 14 Februari 2024 mendatang. Namun kini muncul wacana penundaan Pemilu 2024. Artinya, Pemilu 2024 sudah memiliki dasar hukum pelaksanaan yang kuat. Lalu kenapa ada wacana penundaan Pemilu 2024?
Wacana Penundaan Pemilu 2024
Dari penelusuran penulis, wacana penundaan Pemilu 2024 disampaikan oleh dua tokoh nasional yang bisa dibilang berada di pusaran kekuasaan.
Wacana pertama dilontarkan oleh Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia pada 10 Januari 2022. Sedangkan wacana kedua untuk menunda Pemilu 2024 dilontarkan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar pada 23 Februari 2022. Kedua tokoh tersebut melontarkan alasan penundaan yang hampir sama. Yakni pertimbangan ekonomi.Â
Dikutip dari, Okezone.com, Menteri Bahlil beralasan penundaan Pemilu 2024 merupakan usulan dari kalangan pelaku usaha yang berharap jadwal Pemilu 2024 diundur di tengah masa pemulihan ekonomi.Â
Menurut Bahlil, saat ini kondisi di seluruh negara di dunia tengah menghadapi dua persoalan besar, yakni pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi pasca pandemi.Â
Wacana kedua tentang penundaan Pemilu 2024 disampaikan Ketua Umum (Ketum) PKB, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.Â
Seperti diberitakan liputan6.com, Cak Imin mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda satu atau dua tahun untuk memberi waktu pemulihan ekonomi. Usulan ini menurutnya menitikberatkan pada pemulihan ekonomi pasca Covid-19 yang mengakibatkan stagnasi perekonomian selama dua tahun (2020-2021) di awal masa pandemi.Â
Tanggapan Terkait Wacana Penundaan
Sebagai sebuah wacana, lontaran penundaan Pemilu 2024 segera mendapat tanggapan beragam. Tanggapan datang dari partai politik, pemerintah, serta pegiat demokrasi dan kepemiluan.Â
Menurut saya, wacana penundaan Pemilu 2024 menimbulkan kegaduhan. Pasalnya, lembaga penyelenggara Pemilu telah menetapkan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 dan sedang menyusun persiapan-persiapan guna memulai tahapan Pemilu 2024.