Mohon tunggu...
Hanan Wiyoko
Hanan Wiyoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Saya menulis maka saya ada

Suka membaca dan menulis, bergiat di literasi digital dan politik, tinggal di Purwokerto, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Proyeksi Sirekap dalam Pemilu 2024

18 Februari 2022   06:40 Diperbarui: 19 Februari 2022   08:28 836
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi penggunaan aplikasi Sirekap di tempat pemungutan suara. Foto dok pri.

Penggunaan Sirekap telah diujicoba dalam Pilkada serentak 2020. Dinilai efektif mengurangi beban penyelenggara dan meminimalisir potensi kecurangan dalam rekapitulasi perolehan suara. Masih terus dibenahi.

SIREKAP merupakan aplikasi sistem rekapitulasi penghitungan suara. Mulai digunakan sebagai piranti ujicoba dalam Pilkada 2020 lalu. Sirekap dapat meminimalisir kecurangan, menegakkan prinsip transparansi, dan mendukung profesionalisme Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilihan.

Meskipun demikian, pada Pilkada 2020 lalu, Sirekap bukan menjadi hasil resmi pemilihan, melainkan hanya menjadi uji coba, alat bantu dan alat publikasi saja. Hasil resmi merupakan proses rekapitulasi berjenjang yang dilakukan dari TPS, kecamatan, kabupaten, provinsi, dan nasional.

Dari sisi strategis, Sirekap bisa menjadi salah satu cara mengubah cara pikir dalam Pemilu di Indonesia, dari model manual menjadi digital. Langkah awal digitalisasi Pemilu Indonesia di masa yang akan datang.

Penggunaan Sirekap dalam Pilkada 2020 lalu terdiri dari dua jenis. Berdasarkan Keputusan Komisi pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 597/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/22020 tentang Petunjuk Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, aplikasi Sirekap terdiri atas Sirekap Mobile dan Sirekap Web. Direncanakan, dua jenis Sirekap ini akan digunakan dalam Pemilu 2024 mendatang.

Sirekap Mobile

Aplikasi Sirekap Mobile digunakan untuk: (1) melakukan foto, mengirim, dan memeriksa kesesuaian pembacaan aplikasi dengan formulir Model C.Hasil-KWK; (2) menghasilkan salinan digital formulir Model C.Hasil-KWK untuk disampaikan kepada PPS dan KPU; (3) menghasilkan data hitung suara di tingkat TPS sebagai data publikasi hitung cepat oleh KPU Kabupaten/Kota.

Pengguna aplikasi mobile di setiap TPS dibatasi sebanyak 2 orang/akun per TPS, terdiri atas user utama dan user cadangan. User cadangan hanya perlu login ketika login dengan user utama bermasalah pada saat mau mengirim foto data hasil rekapitulasi di TPS.

Sirekap  Web

Aplikasi ini digunakan untuk: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun