Mohon tunggu...
Hanan Wiyoko
Hanan Wiyoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Saya menulis maka saya ada

Suka membaca dan menulis, bergiat di literasi digital dan politik, tinggal di Purwokerto, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Sipol, Aplikasi yang Harus Dikuasai Partai Politik Sambut Pemilu 2024

13 Februari 2022   07:58 Diperbarui: 13 Februari 2022   08:08 1486
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pemungutan suara. Dok pri.

 

APLIKASI kepemiluan yang akan kembali digunakan adalah Sistem Informasi Partai Politik atau disingkat Sipol. Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tengah menyusun draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penatapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Termasuk mengatur tentang penerapan Sipol.

Pengertian Sipol dalam draft tersebut adalah : "sistem dan TI yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan  administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik  peserta pemilu anggota DPR, dan DPRD, serta pemutakhiran data parpol peserta pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota,".

Definisi di atas sedikit berbeda dengan pengertian Sipol dalam PKPU 11 Tahun 2017. Sebelum membahas perbedaan, akan ditampilkan dahulu defisini Sipol dalam Pasal 1 angka 30 PKPU 11 Tahun 2017 yakni : "perangkat sistem penyedia informasi yang memanfaatkan TI dan komunikasi dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta pemutakhiran data Partai Politik peserta pemilu secara berkelanjutan di tingkat penyelenggara dan peserta pemilu sebagai satu kesatuan,"

Dari perbandingan dua definisi di atas terlihat, rencana penggunaan Sipol akan digunakan berkelanjutan dalam Pemilu 2024. Dimungkinkan, data Sipol bisa terus diperbaharui (update) oleh petugas / operator Sipol dari partai politik. Sedangkan saat ini, data Sipol belum bisa diupdate misalnya bila dilakukan penggantian pengurus parpol, penambahan jumlah anggota, dan lainnya. Adapun persamaannya, dari perbandingan dua definisi di atas adalah Sipol dianggap sebagai aplikasi TI yang digunakan untuk tujuan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik.

Pengalaman Sipol 2019

Berkaca dari pengalaman penggunaan Sipol dalam Pemilu 2019 lalu, munculnya permasalahan dan hasil evaluasi harusnya digunakan untuk perbaikan sistem Sipol di Pemilu 2024 mendatang. Harapannya, perbaikan sistem pada IT Sipol menjadikan akses Sipol lebih tangguh dan bisa diandalkan.

Dari data inventaris masalah (DIM) yang dibuat Subbagian Hukum KPU Banyumas, permasalahan Sipol pada Pemilu 2019 diantaranya dijumpai pada kendala teknis jaringan internet / server yang sering down dan lelet. Serta masih kurangnya pemahaman teknis dari operator Silon partai politik.  

Solusi dari kendala tersebut adalah dengan memperkuat peran helpdesk (pusat bantuan) di kantor KPU. Tujuannya untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan prinsip memberikan pelayanan yang sama terhadap peserta pemilu terkait kendala Sipol.

Sipol dalam Pemilu 2024

Pemanfaatan Sipol dalam Pemilu 2024 tercermin dari draft PKPU yang tengah disiapkan oleh KPU RI. Dari draft yang sudah menjadi bahan kajian internal itu tergambar peran Sipol menjadi aplikasi yang vital.

Dalam Pasal 9 ayat (1) Draft PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penatapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 disebutkan : Pada masa persiapan pendaftaran parpol wajin memasukkan data dan salinan dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu ke dalam Sipol. 

 

Dari pengaturan ini, tergambar ruh penyelenggara pemilu di tingkat pusat menjadikan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol dikelola dengan cara modern : melalui aplikasi. Bila nantinya bunyi ayat tersebut disetujui, konsekusensi yang timbul adalah aplikasi Sipol menjadi kewajiban bersama. Partai politik secara berjenjang harus mendaftar ke KPU melalui aplikas Sipol. Tentunya, para operator harus menguasai aplikasi ini. Tidak hanya bisa menggunakan, namun juga ketersediaan data dukung yang harus diunggah  (upload) juga lengkap dan sah.

Selain kewajiban pemakaian Sipol, dalam draft PKPU tersebut juga muncul klausul baru, yakni akses Sipol berkelanjutan. Dalam Pasal 62 angka (1) Draft PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penatapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 disebutkan parpol peserta pemilu terakhir dapat melakukan pemutakhiran data parpol berkelanjutan melalui Sipol. Data yang dimutakhirkan  meliputi data pengurus partai, keterwakilan 30 persen perempuan, dan alamat / domisili kantor parpol. Dengan pemutakhiran berkelanjutan ini, maka akses operator parpol bisa memperbaharui data bila terjadi perubahan data sewaktu-waktu.

Pengawasan terhadap proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol melalui Sipol juga mendapat pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam Draft PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penatapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dijelaskan bahwa Bawaslu memiliki akses untuk memanau data dalam Sipol. Akses yang dimaksudkan adalah untuk membaca data Sipol dan memantau pergerakan data Sipol. Dengan adanya pengawasan Bawaslu diharapkan bisa memantau pergerakan data, maupun mengetahui kendala teknis yang dihadapi saat masa pendaftaran.

Mengakhiri tulisan, kita tunggu semoga draft PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penatapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 segera terbit. Dan pengaturan Sipol menjadi lebih jelas dan memiliki payung hukum. Pembenahan teknis seputar jaringan internet dan server lebih handal juga dinantikan sehingga tidak down bila nantinya digunakan akses serentak se-Indonesia. Semoga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun