Mohon tunggu...
Hanan Wiyoko
Hanan Wiyoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Saya menulis maka saya ada

Suka membaca dan menulis, bergiat di literasi digital dan politik, tinggal di Purwokerto, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Sipol, Aplikasi yang Harus Dikuasai Partai Politik Sambut Pemilu 2024

13 Februari 2022   07:58 Diperbarui: 13 Februari 2022   08:08 1486
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pemungutan suara. Dok pri.

Dalam Pasal 9 ayat (1) Draft PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penatapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 disebutkan : Pada masa persiapan pendaftaran parpol wajin memasukkan data dan salinan dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu ke dalam Sipol. 

 

Dari pengaturan ini, tergambar ruh penyelenggara pemilu di tingkat pusat menjadikan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol dikelola dengan cara modern : melalui aplikasi. Bila nantinya bunyi ayat tersebut disetujui, konsekusensi yang timbul adalah aplikasi Sipol menjadi kewajiban bersama. Partai politik secara berjenjang harus mendaftar ke KPU melalui aplikas Sipol. Tentunya, para operator harus menguasai aplikasi ini. Tidak hanya bisa menggunakan, namun juga ketersediaan data dukung yang harus diunggah  (upload) juga lengkap dan sah.

Selain kewajiban pemakaian Sipol, dalam draft PKPU tersebut juga muncul klausul baru, yakni akses Sipol berkelanjutan. Dalam Pasal 62 angka (1) Draft PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penatapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 disebutkan parpol peserta pemilu terakhir dapat melakukan pemutakhiran data parpol berkelanjutan melalui Sipol. Data yang dimutakhirkan  meliputi data pengurus partai, keterwakilan 30 persen perempuan, dan alamat / domisili kantor parpol. Dengan pemutakhiran berkelanjutan ini, maka akses operator parpol bisa memperbaharui data bila terjadi perubahan data sewaktu-waktu.

Pengawasan terhadap proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol melalui Sipol juga mendapat pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam Draft PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penatapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dijelaskan bahwa Bawaslu memiliki akses untuk memanau data dalam Sipol. Akses yang dimaksudkan adalah untuk membaca data Sipol dan memantau pergerakan data Sipol. Dengan adanya pengawasan Bawaslu diharapkan bisa memantau pergerakan data, maupun mengetahui kendala teknis yang dihadapi saat masa pendaftaran.

Mengakhiri tulisan, kita tunggu semoga draft PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penatapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 segera terbit. Dan pengaturan Sipol menjadi lebih jelas dan memiliki payung hukum. Pembenahan teknis seputar jaringan internet dan server lebih handal juga dinantikan sehingga tidak down bila nantinya digunakan akses serentak se-Indonesia. Semoga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun