Mohon tunggu...
Hanan Wiyoko
Hanan Wiyoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Saya menulis maka saya ada

Suka membaca dan menulis, bergiat di literasi digital dan politik, tinggal di Purwokerto, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Penerapan Teknologi Informasi dalam Pemilu 2024

12 Februari 2022   07:51 Diperbarui: 13 Februari 2022   06:24 1431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Simulasi penggunaan aplikasi Sirekap di tempat pemungutan suara. Dok pri

Kedua, membuat master plan Teknologi Informasi periode 2021-2025. Master plan digunakan sebagai acuan KPU untuk membuat dan mengembangkan aplikasi kepemiluan, strandar infrastuktur TI, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), dan perencanaan anggaran. Master plan ini bisa disebut peta jalan pengembangan TI di organisasi KPU.

Ketiga, pengelolaan data yang dilakukan KPU untuk perlindungan terhadap data yang dikelola diatur dengan regulasi PKPU Nomor 5 Tahun 2021 dan PKPU 6 Tahun 2021. 

Selain itu juga dilakukan membentuk gugus tugas dengan instansi terkait untuk keamanan siber dan manajemen data yang dihimpun oleh KPU. Keamanan data menjadi isue penting mengingat beberapa kali terjadi peretasan terhadap sistem siber KPU.

Penulis (kanan) saat menyaksikan simulasi pemungutan suara di Pemalang, Jawa Tengah. Dok pri
Penulis (kanan) saat menyaksikan simulasi pemungutan suara di Pemalang, Jawa Tengah. Dok pri

Beragam Aplikasi

Secara umum, TI KPU didesain dengan dua kelompok utama, yakni aplikasi untuk pelayanan umum atau publik (bersifat ekternal), dan aplikasi untuk administrasi pemerintahan (bersifat internal). Untuk aplikasi yang pertama melahirkan beragam aplikasi kepemiluan yang bisa diakses oleh publik / pemilih / peserta pemilu dan penyelenggara pemilu. 

Misalnya Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), Sidapil (Sistem Informasi Daerah Pemilih), Sidalih (Sistem Informasi Daftar Pemilih), Silon (Sistem Informasi Pencalonan), Silogdis (Sistem Informasi Logistik dan Distribusi), dan Situng (Sistem Informasi Penghitungan Suara). 

Aplikasi baru yang sudah diuji dalam Pilkada 2020 lalu dan akan digunakan dalam Pemilu 2024 mendatang adalah Sirekap, aplikasi sistem rekapitulasi perolehan suara.

Aplikasi yang disebut di atas mengalami perkembangan dan penyempurnaan. Misalnya, aplikasi untuk pendataan pemilih. Mulai dikembangkan sejak 2004 lalu, dan terus dimutakhirkan hingga saat ini. Aplikasi ini masih digunakan untuk  pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Contoh lain adalah Situng. 

Mulai digunakan sejak Pemilu 2014. Kemudian pada Pemilu 2019 lalu mendapat kritikan serta menjadi salah satu materi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Dari hasil evaluasi, aplikasi ini pada Pemilu 2024 akan diganti fungsi dengan Sirekap.

Pemanfaatan sirekap dalam Pemilu 2024 mendatang diharapkan bisa membantu mempercepat penyelesaian administrasi di tempat pemungutan suara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun