Dari penjelasan di atas, penulis berpandangan hendaknya penyusun kebijakan dalam hal ini DPR RI perlu bijak dengan tidak mengesahkan pasal tersebut. Dikhawatirkan, adanya adanya keterwakilan parpol dalam lembaga penyelenggara pemilu mengakibatkan berkurangnya sikap kemandirian dan profesionalitas. (*)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!