Dari penjelasan di atas, penulis berpandangan hendaknya penyusun kebijakan dalam hal ini DPR RI perlu bijak dengan tidak mengesahkan pasal tersebut. Dikhawatirkan, adanya adanya keterwakilan parpol dalam lembaga penyelenggara pemilu mengakibatkan berkurangnya sikap kemandirian dan profesionalitas. (*)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!