Berita resmi statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tanggal 1 Oktober 2024, menunjukkan deflasi pada bulan September 2024 sebesar -0,12%. Bahkan deflasi ini lebih dalam dibanding bulan Agustus 2024 sebesar -0,03%. Kondisi ini menunjukkan rendahnya daya beli masyarakat pada komoditas-komoditas yang bergejolak seperti cabai, tomat, daging ayam, dan telur ayam, serta tercatat sebanyak 24 provinsi yang mengalami deflasi selama bulan September ini. Tidak hanya bulan Agustus atau September saja yang mengalami deflasi, sudah lima bulan terus menerus tercatat fenomena deflasi yang terjadi di Indonesia.
Diperparah dengan maraknya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang mencapai 42.000-an tenaga kerja pada periode Januari-Juli 2024 (Satudata Kemnaker). Hal ini, para pekerja yang biasanya mendapat gaji setiap bulan dan dapat membelanjakan gajinya pada sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan kegiatan ekonomi masyarakat, harus menghemat untuk kebutuhan sampai dapat kerja kembali maupun harus membiayai kehidupannya dengan menggunakan uang tabungan.
Deflasi yang tidak terkendali tidak baik bagi perekonomian, karena apabila harga barang dan jasa terus menurun, maka akan mengurangi keuntungan atau pendapatan bagi para pedagang atau pengusaha, sehingga dengan menurunnya pendapatan maka efek bergandanya membuat ekonomi kian lesu. Pemutusan hubungan kerja juga erat kaitannya dengan menurunnya daya beli hingga mengakibatkan deflasi dalam lima bulan terakhir, meskipun banyak faktor lain juga yang menyebabkan deflasi ini.
Buruknya deflasi bagi perekonomian, perlu direspon serius oleh pemerintah karena ini berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Bila melihat dari sisi PHK yang kian banyak ini, di tengah kondisi yang tidak pasti, bahkan perputaran uang pun menipis, di sinilah peran berbagai pihak termasuk pemerintah untuk saling bergotong-royong berdonasi atau bersedekah. Mengingat badai PHK ini menjadikan banyak masyarakat yang turun kelas, dari yang berpendapatan cukup menjadi lebih rentan, ditambah persaingan tenaga kerja yang semakin ketat sehingga cukup sulit untuk memperoleh pendapatan bagi kehidupan sehari-hari.
Apalagi bila melihat data dari Outlook Zakat Indonesia 2024, tercatat pengumpulan infak/sedekah pada semester 1 tahun 2023 mencapai Rp1,2 triliun. Tentunya dengan proyeksi peningkatan 20-30% pada tahun 2024 menjadikan stimulus baik zakat, infak, dan sedekah lebih luas kebermanfaatannya bagi 8 golongan penerima zakat dan pihak-pihak yang benar-benar membutuhkannya, khususnya sedekah yang bisa disalurkan untuk umat Islam maupun umat agama lain.
Korban PHK yang sebanyak 42.000-an orang mungkin tidak semuanya beragama Islam, tetapi ada juga yang beragama selain Islam. Jadi, stimulus sedekah dapat sedikit membantu bagi para korban PHK ini, mengingat mereka sedikit kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sampai mereka mendapatkan pekerjaan kembali, namun prioritas utama dalam penyalurannya adalah tetap umat beragama Islam, karena seperti yang kita tahu bahwa Indonesia sebagian besar penduduknya beragama Islam.
Dengan peran penyaluran sedekah yang lebih luas penerimanya, menjadikan perputaran ekonomi berjalan misalnya sedekah harta berupa uang kepada korban PHK, sehingga para korban PHK bisa membelanjakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya seperti makan-minum. Efeknya, daya beli dan permintaan di pasar kembali meningkat.
Sejalan dengan konsep uang dalam Ekonomi Islam yang mengemukakan bahwa uang adalah barang publik, bukan barang pribadi, uang harus selalu mengalir dan tersebar di seluruh masyarakat dalam kehidupan ekonomi (flow concept). Teori ekonomi Islam ini tampaknya sejalan dengan teori Irving Fisher bahwa keuntungan atau pendapatan yang diperoleh lebih besar jika perputaran uang dilakukan dengan lebih cepat (Rahmat Ilyas, 2016). Jadi, yang memiliki kelebihan uang dapat bersedekah, yang terbantu dari adanya sedekah ini dapat membelanjakan uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari, begitu perputaran ekonomi menjadi lebih baik karena adanya keseimbangan permintaan dan penawaran.
Sedekah di sini tidak hanya membantu bagi seseorang yang membutuhkan saja, atau berkaitan dengan hubungan manusia dengan manusia (habluminannas), tetapi mendatangkan hikmah bagi hubungan manusia dengan Tuhannya (hablumminallah) yang akan mendatangkan pahala atau kebaikan yang berkali lipat bagi yang melaksanakannya. Artinya terjadi keseimbangan juga antara kehidupan dunia dan bekal untuk kehidupan akhiratnya.
Peran dari adanya sedekah ini ternyata memberikan efek positif bagi para penerima maupun para donaturnya. Di saat maraknya PHK serta berita deflasi akhir-akhir ini, kita terkadang lupa bahwa kita memiliki ajaran untuk membantu sesama manusia berupa sedekah, bahkan sedekah di waktu lapang maupun sempit (kekurangan) pun tetap akan dihitung sebagai kebaikan sebagaimana tercantum dalam surah Ali 'Imran ayat 134 yang artinya:
"(yaitu) orang yang berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Dan Allah Mencintai orang yang berbuat kebaikan"
Sedekah memberikan efek berganda yang sangat baik bagi perekonomian, sedekah dengan tujuan membantu korban PHK, membuat terjadinya perputaran uang di sektor-sektor ekonomi, perputaran uang ini membuat daya beli meningkat sedikit demi sedikit sehingga berefek pada permintaan barang dan jasa meningkat. Permintaan yang meningkat, menjadikan perekonomian yang lesu menjadi bergeliat, para pedagang atau pengusaha mendapatkan pendapatan lagi bahkan bisa membayarkan gaji karyawannya kembali, permintaan barang dan jasa yang meningkat juga memberikan kesempatan pada sektor produksi untuk terus menjalankan kegiatan produksi sehingga berdampak positif pula pada kegiatan distribusi dan konsumsi yang kembali aktif. Peran sedekah, sehingga terjadinya perputaran uang, diharapkan dapat berkontribusi mengendalikan deflasi, membantu kegiatan ekonomi kembali aktif, dan dampaknya lagi memberikan kesempatan kerja yang lebih luas sehingga diharapkan dapat menurunkan angka pemutusan hubungan kerja.
Daftar Pustaka
Badan Pusat Statistik. (2024). Berita Resmi Statistik, 1 Oktober 2024. https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2024/10/01/2308/inflasi-year-on-year--y-on-y--september-2024-sebesar-1-84-persen-.htmlÂ
BBC News Indonesia. (2024, Oktober 4). Deflasi lima bulan berturut-turut, tanda 'masyarakat kelas pekerja sudah tidak punya uang lagi untuk berbelanja'. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c9wkd982krvoÂ
Direktorat Kajian dan Pengembangan Badan Amil Zakat Nasional. (2024). Outlook Zakat Indonesia 2024. Pusat Kajian Strategis -- Badan Amil Zakat Nasional (Puskas BAZNAS): Jakarta.
Ilyas, R. (2016). Konsep Uang dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam, 4(1).
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2024, September 5). Tenaga Kerja ter-PHK, Juli Tahun 2024. Satu Data Ketenagakerjaan. https://satudata.kemnaker.go.id/data/kumpulan-data/1896Â
Saputra, T. (2022). Hikmah Sedekah dalam al-Qur'an dan Hadis. Gunung Djati Conference Series, The 2nd Conference on Ushuluddin Studies, 8.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H