Mohon tunggu...
hananda fathinazakiyyah
hananda fathinazakiyyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiswa S1 Teknik PWK UNEJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Variabel Pengaruh Timbulnya Penyimpangan dalam Aktualisasi APBD

10 April 2022   19:33 Diperbarui: 10 April 2022   19:51 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anggaran pendapatan dan belanja daerah ( APBD ) ialah rancangan keuangan tiap tahun oleh pemerintah daerah yang disepakati dengan Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ). APBD ditentukan oleh Peraturan Daerah. Jangka waktu APBD terhitung satu tahun, dimulai pada tanggal 1 Januari sampai tanggal 31 Desember.

Seluruh Pendapatan Daerah serta Pengeluaran Daerah perlu disusun dan diatur dalam APBD. Pendapatan dan pengeluaran daerah mempunyai maksud  yaitu pada realisasi tugas - tugas desentralisasi. Sementara itu pendapatan dan pengeluaran yang berhubungan pada realisasi Dekonsentrasi tidak perlu ditulis pada APBD.

APBD ialah rencana penatausahaan dalam keuangan daerah selama satu tahun anggaran. Pengumpulan seluruh pendapatan daerah diharapkan dapat memenuhi tujuan yang telah ditetapkan dalam APBD.

Demikian pula, semua pembelanjaan dan segala sesuatu yang menitik beratkan pada daerah terkait dengan pelaksanaan desentralisasi diselesaikan dengan jumlah dan target yang ditetapkan dalam APBD.

Karena APBD merupakan alasan penyelenggaraan keuangan daerah, maka APBD juga menjadi alasan untuk mengendalikan, memeriksa, dan mengarahkan dana daerah.

APBD terdiri dari rencana pendapatan dan belanja pendukung, pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah ( PAD ), yang mencakup pengeluaran daerah, tarif daerah, akibat, dan pendapatan lain-lain.

Bagian dari dana perimbangan, yang mencakup dana Bagi Hasil, dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus, kemudian penerimaan yang valid, misalnya, dana darurat.

Pendanaan adalah setiap pembayaran yang harus diganti atau pengeluaran yang akan dikeluarkan kembali, baik pada tahun anggaran yang signifikan maupun tahun anggaran berikutnya.

Secara konsisten pemerintah daerah telah mengelola APBD. Alasan disusunnya APBD adalah sebagai prinsip bagi pengeluaran dan pendapatan daerah dengan tujuan agar terjadi keseimbangan yang kuat, dalam hal menyelesaikan tugas-tugas di daerah untuk mencapai perluasan produksi, perluasan lapangan kerja, dan kemajuan perekonomian yang tinggi. Pada waktunya seluruh nya ditujukan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, baik secara lahir maupun batin berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta mengelola pengeluaran daerah dan pendapatan daerah untuk mewujudkan pembangunan keuangan daerah yang maju dan berimbang.

Peranan APBD jika dilihat dari pengaturan perpajakan yaitu fungsi otoritasi yang anggaran daerahnya, menjadi alasan untuk menyelesaikan pendapatan dan pengeluaran pada tahun yang bersangkutan. Peranan penyusunan tersebut menyiratkan bahwa rencana keuangan daerah menjadi aturan bagi dewan dalam mengatur kegiatan untuk tahun yang bersangkutan. Peranan administrasi menyimpulkan bahwa rencana belanja daerah menjadi aturan untuk menilai apakah penyelenggaraan pemerintah daerah telah sesuai dengan pengaturan yang telah ditetapkan. Peranan alokasi menyimpulkan bahwa rencana keuangan daerah harus ditujukan untuk membuat posisi/mengurangi pengangguran dan pemborosan aset, serta memperluas kecakapan dan kecukupan ekonomi. Peranan distribusi menyimpulkan bahwa pengaturan rencana keuangan daerah harus fokus pada rasa keadilan dan rasa hormat. Peranan stabilisasi menyiratkan bahwa rencana keuangan pemerintah setempat berubah menjadi alat untuk mengikuti dan mencoba menyesuaikan kebutuhan ekonomi daerah.

Pendapatan daerah merupakan seluruh pendapatan uang yang merupakan hak daerah dan dianggap sebagai peningkatan nilai sumber daya bersih dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu direpotkan lagi untuk dibayarkan oleh pemerintah. Pendapatan daerah terdiri dari, pendapatan asli daerah ( PAD ) yaitu penerimaan daerah yang dikumpulkan berdasarkan pedoman daerah sesuai pedoman hukum. Dana perimbangan yaitu dana yang diperoleh dari penerimaan APBN yang ditujukan untuk daerah dalam hal pelaksanaan desentralisasi. Pendapatan sah ialah penerimaan lain yang dibuat dari bantuan dan penyesuaian aset dari pemerintah pusat.

Pengeluaran daerah yaitu sebagian besar penggunaan atau komitmen penyimpanan daerah yang dianggap sebagai penurunan nilai sumber daya bersih dalam jangka waktu satu tahun anggaran yang tidak akan diganti oleh pemerintah. Penggolongan pengeluaran daerah meliputi belanja administrasi umum ( pengeluaran tidak langsung ) ialah pengeluaran yang secara tidak langsung dipengaruhi oleh suatu kegiatan. Pengeluaran operasi dan pendukung ( pengeluaran langsung ) ialah pengeluaran yang secara langsung dipengaruhi oleh suatu kegiatan. Pengeluaran modal yaitu pengeluaran langsung yang dikeluarkan untuk mendanai kegiatan yang akan meningkatkan kekayaan. Pengeluaran bagi hasil ialah pengeluaran langsung yang dikeluarkan dalam memberikan bantuan keuangan tanpa mengantisipasi apa pun sebagai akibatnya.

Ada sebagian faktor yang mendorong terjadinya kriminalitas seperti korupsi, antara lain cara berperilaku individu, khususnya alasan buruknya batin yang bersumber dari sisi psikologis individu sebagai dorongan dari dalam dirinya. Instansi pemerintah daerah, khususnya alasan penurunan nilai yang berasal dari pengaturan asosiasi pemerintah yang tidak menguntungkan termasuk pedoman kerangka peraturan. Ketidakberdayaan dalam penggunaan peraturan, khususnya alasan kemerosotan yang berasal dari kekurangan perangkat hukum saat ini. Pengawasan, khususnya alasan kemerosotan karena kebutuhan atau bahkan kekurangan pengelolaan baik oleh pihak internal maupun pihak luar. Rencana keuangan pada dasarnya mempengaruhi pengelolaan APBD. Apalagi dengan adanya kerjasama publik dan keterusterangan strategi publik meningkatkan kapasitas administrasi yang diselesaikan oleh dewan. Semakin tinggi pengawasan yang dilakukan oleh dewan, maka siklus penyusunan APBD akan semakin berkualitas. Cara paling umum dalam penyusunan APBD harus memasukkan kontribusi daerah, hal ini terkait dengan lingkungan masyarakat di mana masyarakat dan asosiasi ditemukan, misalnya, kurangnya kesadaran atas kerugian yang dilakukan, tidak adanya perhatian yang paling terbebani dari peristiwa praktek korupsi, serta penghindaran dan penghancuran korupsi  mungkin akan berhasil dengan asumsi bila masyarakat dapat berperan dalam memberantas korupsi.

Mengingat Surat Pernyataan Mentri dalam negri  No. 13 Tahun 2006 tentang Tata Tertib Pengurus, Tanggung Jawab dan Pengawasan Dana Daerah serta Strategi Kesiapan Rencana pembuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penyelenggaraan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yaitu yang yang dulunya bersifat top down dan umumnya mengabaikan kebutuhan rakyat, saat ini mengalami perubahan yang berbeda termasuk Rencana keuangan daerah harus bergantung pada kepentingan publik sesuai dengan standar rencana pengeluaran publik. Rencana keuangan daerah perlu dibuat dengan hasil yang bagus dan biaya rendah ( bekerja lebih baik dan lebih murah ). Rencana keuangan daerah harus dibuat dengan pendekatan presentasi yang terletak untuk berbagai pengeluaran dan Penerimaan. Rencana keuangan daerah harus memiliki pilihan untuk memberikan keterusterangan dan tanggung jawab yang objektif pada seluruh siklus rencana pengeluaran. Rencana keuangan provinsi harus memiliki pilihan untuk mengembangkan keterampilan kerja yang luar biasa di setiap asosiasi yang terhubung. Rencana pembelanjaan daerah perlu memiliki opsi untuk memberikan kemampuan beradaptasi kepada para pelaksana untuk meningkatkan administrasi aset mereka dengan mempertimbangkan pedoman value for money.

Pemerintah seharusnya lebih fokus dan mengembangkan lebih jauh kerangka pemerintahan yang menyebabkan tindak pidana korupsi, seperti unsur cara berperilaku individu, yayasan pemerintah daerah, pelaksanaan regulasi dan manajemen. Tulisan ini diharapkan bermanfaat bagi peningkatan kesadaran dalam penggunaan dana daerah dengan baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun