Pengeluaran daerah yaitu sebagian besar penggunaan atau komitmen penyimpanan daerah yang dianggap sebagai penurunan nilai sumber daya bersih dalam jangka waktu satu tahun anggaran yang tidak akan diganti oleh pemerintah. Penggolongan pengeluaran daerah meliputi belanja administrasi umum ( pengeluaran tidak langsung ) ialah pengeluaran yang secara tidak langsung dipengaruhi oleh suatu kegiatan. Pengeluaran operasi dan pendukung ( pengeluaran langsung ) ialah pengeluaran yang secara langsung dipengaruhi oleh suatu kegiatan. Pengeluaran modal yaitu pengeluaran langsung yang dikeluarkan untuk mendanai kegiatan yang akan meningkatkan kekayaan. Pengeluaran bagi hasil ialah pengeluaran langsung yang dikeluarkan dalam memberikan bantuan keuangan tanpa mengantisipasi apa pun sebagai akibatnya.
Ada sebagian faktor yang mendorong terjadinya kriminalitas seperti korupsi, antara lain cara berperilaku individu, khususnya alasan buruknya batin yang bersumber dari sisi psikologis individu sebagai dorongan dari dalam dirinya. Instansi pemerintah daerah, khususnya alasan penurunan nilai yang berasal dari pengaturan asosiasi pemerintah yang tidak menguntungkan termasuk pedoman kerangka peraturan. Ketidakberdayaan dalam penggunaan peraturan, khususnya alasan kemerosotan yang berasal dari kekurangan perangkat hukum saat ini. Pengawasan, khususnya alasan kemerosotan karena kebutuhan atau bahkan kekurangan pengelolaan baik oleh pihak internal maupun pihak luar. Rencana keuangan pada dasarnya mempengaruhi pengelolaan APBD. Apalagi dengan adanya kerjasama publik dan keterusterangan strategi publik meningkatkan kapasitas administrasi yang diselesaikan oleh dewan. Semakin tinggi pengawasan yang dilakukan oleh dewan, maka siklus penyusunan APBD akan semakin berkualitas. Cara paling umum dalam penyusunan APBD harus memasukkan kontribusi daerah, hal ini terkait dengan lingkungan masyarakat di mana masyarakat dan asosiasi ditemukan, misalnya, kurangnya kesadaran atas kerugian yang dilakukan, tidak adanya perhatian yang paling terbebani dari peristiwa praktek korupsi, serta penghindaran dan penghancuran korupsi  mungkin akan berhasil dengan asumsi bila masyarakat dapat berperan dalam memberantas korupsi.
Mengingat Surat Pernyataan Mentri dalam negri  No. 13 Tahun 2006 tentang Tata Tertib Pengurus, Tanggung Jawab dan Pengawasan Dana Daerah serta Strategi Kesiapan Rencana pembuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penyelenggaraan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yaitu yang yang dulunya bersifat top down dan umumnya mengabaikan kebutuhan rakyat, saat ini mengalami perubahan yang berbeda termasuk Rencana keuangan daerah harus bergantung pada kepentingan publik sesuai dengan standar rencana pengeluaran publik. Rencana keuangan daerah perlu dibuat dengan hasil yang bagus dan biaya rendah ( bekerja lebih baik dan lebih murah ). Rencana keuangan daerah harus dibuat dengan pendekatan presentasi yang terletak untuk berbagai pengeluaran dan Penerimaan. Rencana keuangan daerah harus memiliki pilihan untuk memberikan keterusterangan dan tanggung jawab yang objektif pada seluruh siklus rencana pengeluaran. Rencana keuangan provinsi harus memiliki pilihan untuk mengembangkan keterampilan kerja yang luar biasa di setiap asosiasi yang terhubung. Rencana pembelanjaan daerah perlu memiliki opsi untuk memberikan kemampuan beradaptasi kepada para pelaksana untuk meningkatkan administrasi aset mereka dengan mempertimbangkan pedoman value for money.
Pemerintah seharusnya lebih fokus dan mengembangkan lebih jauh kerangka pemerintahan yang menyebabkan tindak pidana korupsi, seperti unsur cara berperilaku individu, yayasan pemerintah daerah, pelaksanaan regulasi dan manajemen. Tulisan ini diharapkan bermanfaat bagi peningkatan kesadaran dalam penggunaan dana daerah dengan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H