Berupaya menangani anak yang berhadapan dengan hukum, penelantaran tindak kekerasan, eksploitasi penanganan yang salah.
Menjadi Kabupaten layak anak dengan Perbup no.02 Tahun 2021 yang berkewajiban menjamin pemenuhan hak anak, dan lain sebagainya.
3. Agama dan Keagamaan Pendalaman Kitab-kitab (AKPK)
Merupakan program pendidikan keagamaan yang dilaksanakan pada jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Program AKPK ini diprakarsai oleh Bapak Dedi Mulyadi ketika beliau mengabdi menjadi bupati selama dua periode di Kabupaten Purwakarta.
Maksudnya adalah lebih mendalami dan memahami kajian kitab-kitab sebagai sarana untuk mempelajari agama masing-masing.
Selain membaca Al-qur'an, bagi siswa/i muslim akan mempelajari kajian kitab kuning agar tidak sepotong-sepotong dalam mempelajari Islam.
Begitu pula bagi non muslim mempelajari kajian kitab agama masing-masing, jelas ini sangat menumbuhkan toleransi dan kerukunan umat beragama. Tidak ada diskriminatif.
4. Pendidikan Anti Korupsi (PAK)
Gerakan budaya yang menumbuhkan nilai antikorupsi sejak dini, berdasarkan 9 nilai dasar pendidikan antikorupsi.
Diantaranya : Adil, Berani, Kejujuran, hidup sederhana, tanggungjawab, kerja keras, disiplin, mandiri dan hemat.Â