Mohon tunggu...
Hana Marita Sofianti
Hana Marita Sofianti Mohon Tunggu... Guru - Praktisi Pendidikan Anak Usia Dini, Guru , Blogger, Ghost Writer, Founder MSFQ

Praktisi Pendidikan Anak Usia Dini , Guru, Blogger, Ghost Writer, Founder MSFQ

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

"BSU" bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS

21 November 2020   07:22 Diperbarui: 21 November 2020   07:24 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhirnya malam hari situs ini dapat dibuka dan bisa di cek SK BSU dan SPJTM yang didalamnya termasuk persyaratan yang harus dibawa ke Bank untuk pencairan.

Sebagaimana dikabarkan bahwa dana BSU ini merupakan gagasan dari Mendikbud bahwa akan dialokasikan dana sekitar 3,66 Triliun.

Dalam situs www.kemdikbud.go.id dapat di baca mengenai bantuan subsidi upah (BSU) dalam buku saku BSU (Klik disini).

Adapun kisaran nominal yang akan didapat dikutip dari kanal berita di media, sebagai berikut : 

"Dana BSU rencananya akan di bagikan kepada sekitar 2 juta orang pada tahap awal dengan jumlah sebesar Rp. 1,8 juta" (Nadiem Makarim / Selasa, 17 November 2020)

Sungguh hal tersebut menjadi kabar bahagia bagi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan yang masih berstatus Non PNS.

Saya adalah salah satu Guru/Tenaga Pendidik yang mendapatkan BSU ini, semoga niat baik dari pemerintah melalui Kemendikbud ini merupakan program yang berkesinambungan kedepannya.

Berdasarkan pengalaman nyata kemarin situs yang begitu sulit di akses, akhirnya tadi malam bisa dibuka dan di cetak persyaratannya, walau agak sulit.

Di Hari Guru Nasional 2020 bantuan subsidi upah (BSU) ini merupakan kado terindah bagi setiap guru honorer khususnya, atau pendidik dan tenaga kependidikan Non PNS pada umumnya di seluruh Indonesia.

Bantuan ini kabarnya akan dibagi menjadi 5 tahap dan untuk mengetahui apa saja dokumen yang harus disiapkan, silahkan baca dilansir dari kompas.com :

"Dokumen yang Harus Disiapkan Guru Honorer Penerima Bantuan Rp. 1,8 Juta" (Kompas.com/Kamis, 19 November 2020)

Cukup dengan membawa SK BSU dan SPJTM yang terdapat dalam situs GTK Kemendikbud dan login terlebih dahulu.

Menggunakan akun GTK masing-masing dengan cara memasukan alamat email dan password yang telah terverifikasi di dapodik sebelumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun