Akhirnya malam hari situs ini dapat dibuka dan bisa di cek SK BSU dan SPJTM yang didalamnya termasuk persyaratan yang harus dibawa ke Bank untuk pencairan.
Sebagaimana dikabarkan bahwa dana BSU ini merupakan gagasan dari Mendikbud bahwa akan dialokasikan dana sekitar 3,66 Triliun.
Dalam situs www.kemdikbud.go.id dapat di baca mengenai bantuan subsidi upah (BSU) dalam buku saku BSU (Klik disini).
Adapun kisaran nominal yang akan didapat dikutip dari kanal berita di media, sebagai berikut :Â
"Dana BSU rencananya akan di bagikan kepada sekitar 2 juta orang pada tahap awal dengan jumlah sebesar Rp. 1,8 juta"Â (Nadiem Makarim / Selasa, 17 November 2020)
Sungguh hal tersebut menjadi kabar bahagia bagi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan yang masih berstatus Non PNS.
Saya adalah salah satu Guru/Tenaga Pendidik yang mendapatkan BSU ini, semoga niat baik dari pemerintah melalui Kemendikbud ini merupakan program yang berkesinambungan kedepannya.
Berdasarkan pengalaman nyata kemarin situs yang begitu sulit di akses, akhirnya tadi malam bisa dibuka dan di cetak persyaratannya, walau agak sulit.
Di Hari Guru Nasional 2020 bantuan subsidi upah (BSU) ini merupakan kado terindah bagi setiap guru honorer khususnya, atau pendidik dan tenaga kependidikan Non PNS pada umumnya di seluruh Indonesia.
Bantuan ini kabarnya akan dibagi menjadi 5 tahap dan untuk mengetahui apa saja dokumen yang harus disiapkan, silahkan baca dilansir dari kompas.com :
Cukup dengan membawa SK BSU dan SPJTM yang terdapat dalam situs GTK Kemendikbud dan login terlebih dahulu.
Menggunakan akun GTK masing-masing dengan cara memasukan alamat email dan password yang telah terverifikasi di dapodik sebelumnya.