Mohon tunggu...
Hana Marita Sofianti
Hana Marita Sofianti Mohon Tunggu... Guru - Praktisi Pendidikan Anak Usia Dini, Guru , Blogger, Ghost Writer, Founder MSFQ

Praktisi Pendidikan Anak Usia Dini , Guru, Blogger, Ghost Writer, Founder MSFQ

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

"BSU" bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS

21 November 2020   07:22 Diperbarui: 21 November 2020   07:24 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://www.kompas.com/


"Cek Penerima BLT/BSU Guru Honorer di https://info.gtk.kemdikbud.co.id" (Kompas.com/17 November 2020)

Sejak Kamis malam Jumat tepatnya tanggal 19  November 2020 WAG ricuh dan kisruh dengan percakapan-percakapan mengenai Bantuan Langsung Tunai atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini.

Bagaimana tidak? Kehadirannya sampai detik ini membuat jengah bagi beberapa orang yang tidak terdaftar namanya dan kurang faham mengenai program ini yang dilaksanakan secara bertahap.

Tidak hanya di WAG di medsos pun berseliweran kabar di beranda baik pribadi ataupun laman Group Keguruan dan lainnya mengenai BSU ini.

Karena saya rasa semua guru honorer atau tenaga Pendidik dan Kependidikan Non PNS sangat berharap di masa pandemi seperti sekarang ini akan bantuan dan uluran tangan dari pemerintah.

Mengingat minimnya pemasukan yang diterima oleh sosok ini, menjadi sumringah  dan merupakan angin segar dengan informasi atau kabar baik ini.

Jika informasinya tidak secara virtual mungkin akan terjadi jamaah guru yang membludak menuntut hak dan pencairan dana ini.

Tapi saya yakin para guru dan lainnya yang berhubungan dengan stakeholder pendidikan tidak akan melakukan aksi tersebut walau dilakukan pencairan secara tatap muka.

Sumber: Kompas.com
Sumber: Kompas.com
"BSU" Bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan Non PNS

BSU atau Bantuan Subsidi Upah bagi pendidik dan tenaga kependidikan adalah sebuah terobosan atau program dari Mas Menteri dari Kemendikbud, yaitu Bapak Nadiem Makarim.

Menjadi pusat perbincangan khalayak ramai ketika kemarin siang mendadak situs info.gtk tidak dapat dibuka sama sekali.

Akhirnya malam hari situs ini dapat dibuka dan bisa di cek SK BSU dan SPJTM yang didalamnya termasuk persyaratan yang harus dibawa ke Bank untuk pencairan.

Sebagaimana dikabarkan bahwa dana BSU ini merupakan gagasan dari Mendikbud bahwa akan dialokasikan dana sekitar 3,66 Triliun.

Dalam situs www.kemdikbud.go.id dapat di baca mengenai bantuan subsidi upah (BSU) dalam buku saku BSU (Klik disini).

Adapun kisaran nominal yang akan didapat dikutip dari kanal berita di media, sebagai berikut : 

"Dana BSU rencananya akan di bagikan kepada sekitar 2 juta orang pada tahap awal dengan jumlah sebesar Rp. 1,8 juta" (Nadiem Makarim / Selasa, 17 November 2020)

Sungguh hal tersebut menjadi kabar bahagia bagi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan yang masih berstatus Non PNS.

Saya adalah salah satu Guru/Tenaga Pendidik yang mendapatkan BSU ini, semoga niat baik dari pemerintah melalui Kemendikbud ini merupakan program yang berkesinambungan kedepannya.

Berdasarkan pengalaman nyata kemarin situs yang begitu sulit di akses, akhirnya tadi malam bisa dibuka dan di cetak persyaratannya, walau agak sulit.

Di Hari Guru Nasional 2020 bantuan subsidi upah (BSU) ini merupakan kado terindah bagi setiap guru honorer khususnya, atau pendidik dan tenaga kependidikan Non PNS pada umumnya di seluruh Indonesia.

Bantuan ini kabarnya akan dibagi menjadi 5 tahap dan untuk mengetahui apa saja dokumen yang harus disiapkan, silahkan baca dilansir dari kompas.com :

"Dokumen yang Harus Disiapkan Guru Honorer Penerima Bantuan Rp. 1,8 Juta" (Kompas.com/Kamis, 19 November 2020)

Cukup dengan membawa SK BSU dan SPJTM yang terdapat dalam situs GTK Kemendikbud dan login terlebih dahulu.

Menggunakan akun GTK masing-masing dengan cara memasukan alamat email dan password yang telah terverifikasi di dapodik sebelumnya.

Jika masih sulit login juga, maka hubungi operator sekolah anda serta minta bantuan untuk login kedalam akun GTK masing-masing.

Selain itu KTP, NPWP dan KK juga SK KBM dan Pernyataan Keterangan Mengajar harus di bawa sebagai persyaratan tambahan berikutnya.

Istilah Pendidik, diantaranya adalah : Guru Honorer, Dosen, Guru yang ditugaskan sebagai Kepala Sekolah Non PNS, Pendidik kesetaraan dan Pendidik PAUD.

Sedangkan Tenaga Kependidikan adalah Tenaga administrasi/TU, Tenaga Perpustakaan dan Tenaga Laboratorium yang berstatus masih Non PNS/ASN.

Itu semua adalah pendidik dan tenaga kependidikan yang mendapatkan dana BLT atau BSU yang ditetapkan oleh pusat.

Dikabarkan pagi ini juga bahwa situs sudah lancar dibuka dan saya akan mengunjungi bank yang sudah ditetapkan sebagai penyalur BSU ini.

Persiapkan diri dari pagi, sehingga acara weekend dan pergi ke acara blogger di pemprov pun batal setelah sekian hari direncanakan sedemikian rupa.

Jika tidak ada kabar dana BSU ini tadi subuh saya sudah pergi ke acara blogger di pemprov dan diskominfo Jabar sebagai perwakilan dari Purwakarta.

Apapun itu, sekali lagi keduanya merupakan hal yang sangat penting juga mengingat berhubungan dengan karir dan hobi sebagai penulis juga.

Namun prioritas utama adalah pekerjaan yang memang harus dituntaskan pada hari ini juga, akhirnya saya batal hadir dalam acara blogger di Bandung.

Selamat Hari Guru Nasional, menyambutnya dengan awal yang baik setelah kemarin viral bantuan rehab oleh Bupati Purwakarta dan Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta.

Mendapat bantuan ini adalah berkah dan sebuah penghargaan yang tidak terhingga serta sebenarnya tidak dapat diukur melalui rupiah.

Terima kasih kepada semua pihak yang turut serta dalam memikirkan nasib guru honorer, pendidik dan tenaga kependidikan Non PNS di Indonesia.

Selamat bagi yang mendapatkan dana BSU, jangan lupa bawa persyaratannya untuk pencairan tahap 1 hari ini.

Salam satu data, satu Indonesia.

Selamat Hari Guru Nasional 2020.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun