Mohon tunggu...
Hanaka Orin
Hanaka Orin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

My name is Hanaka Orin, I am a student at Pembangunan Jaya University majoring in Psychology and now I have a bussines property and the second business sells outerwear with its own HK brand and sells such as blazers, cardigans for men's and women's Muslim clothing .

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelecehan Seksual Kian Marak, Siapa yang Harus Bertindak?

2 Juni 2023   10:00 Diperbarui: 2 Juni 2023   09:59 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kasus pelecehan seksual bukanlah hal baru di negeri ini. Sudah banyak korban pelecehan seksual, mulai dari anak-anak hingga dewasa. Pelecehan seksual termasuk perilaku kekerasan seksual. Tercatat kasus kekerasan seksual melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pada tahun 2022 sebanyak 11.016 kasus (Santika, 2023). Dimana dalam kasus kekerasan seksual tersebut, mayoritas korban berjenis kelamin perempuan.

Terdapat beberapa contoh kasus pelecehan seksual yang belum lama ini terjadi di Indonesia seperti seorang anak berusia 12 tahun di Blitar dilecehkan hingga dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri hingga akhirnya anak tersebut hamil (Purwanti, 2023). Selain itu, terdapat kasus di pondok pesantren di daerah Lombok Timur, NTT. Dimana sebanyak 41 santriwati menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren itu sendiri. Korban di iming-imingi agar wajahnya bercahaya jika menuruti kemauannya. Kejadian ini membuat para korban trauma dan memiliki rasa ketakutan (Rubiah, 2023). Contoh kasus berikutnya adalah sepasang kekasih di bawah umur di Lombok Utara yang sudah dilecehkan oleh pacarnya sebanyak 6 kali (Nickyrawi, 2023). Dari beberapa contoh kasus tersebut dapat dilihat jika korban dari pelecehan seksual mayoritas berjenis kelamin perempuan dan berusia anak-anak hingga remaja awal dimana sedang mengalami masa pertumbuhan atau masa pubertas. Lalu bagaimana pandangan menurut psikoseksual dan bagaimana cara agar tidak semakin banyak korban pelecehan seksual di Indonesia?

Libido atau energi seksual merupakan komponen penting dalam perkembangan manusia. Pelecehan seksual dapat mempengaruhi perkembangan libido dan menghasilkan konflik internal yang berkaitan dengan dorongan dan keinginan seksual.

Menurut konsep teori psikoseksual yang dijelaskan oleh Sigmund Freud, tahapan psikoseksual terbagi menjadi 5 tahap (Saputra, n.d.), yaitu:

1. Fase Oral

Fase oral terjadi  pada usia 0-1,5 tahun. Bayi mendapatkan kesenangan dengan menghisap atau mencicipi sesuatu dengan mulutnya, seperti menghisap jari atau tangannya sendiri atau menghisap payudara ibunya.

2. Fase Anal

Fase anal terjadi pada usia 1,5-3 tahun. Anak belajar bagaimana cara mengendalikan kandung kemih dan buang air besar di toilet dengan baik

3. Fase Phallic

Fase phallic terjadi pada usia 3-5 tahun. Fokus psikoseksual pada alat kelamin. Pada fase ini, penting untuk munculnya oedipus complex dan diikuti oleh peristiwa kecemasan terpotongnya penis (castration anxiety) pada laki-laki, dan kecemburuan penis (penis envy) pada perempuan. Anak laki-laki beranggapan jika ayahnya adalah kompetitor untuk merebut kasih sayang ibunya, begitupun pada perempuan sebaliknya.

4. Fase Laten

Fase laten terjadi pada usia 5-12 tahun atau pada masa pubertas. Psikoseksual akan kembali lagi pada masa pubertas dengan kekuatan penuh. Anak tentunya ingin tau tentang berbagai banyak hal.

5. Fase Genital

Fase genital terjadi pada usia 12 tahun atau pada masa pubertas hingga seterusnya. Fase ini merupakan fase terakhir dari psikoseksual. Pada fase ini, seseorang dengan lawan jenisnya akan mengembangkan minat seksualnya dengan kuat.

Jika seseorang mengalami pelecehan seksual di masa kanak-kanak, konflik internal ini bisa menjadi lebih kompleks. yakni akan terjadi Trauma seksual dapat mempengaruhi pemahaman individu tentang diri mereka, hubungan dengan orang lain, dan seksualitas mereka sendiri.

Melibatkan cara individu mengatasi ketidaknyamanan psikologis. Beberapa mekanisme pertahanan yang relevan dalam kasus pelecehan seksual adalah represi (menyembunyikan memori traumatis) dan penyangkalan (menolak atau tidak menyadari pengalaman pelecehan).

Mayoritas korban kasus pelecehan seksual di Indonesia berusia anak hingga remaja dan berjenis kelamin perempuan. Dimana pada usia tersebut, seseorang sedang memasuki fase laten dan fase genital. Pada fase tersebut, seorang anak sedang mengalami masa pubertas dan ingin mengetahui banyak hal mengenai seksual. Pada masa pubertas, anak memiliki banyak perubahan, seperti perubahan bentuk tubuhnya yang membuat dirinya ingin dilihat oleh orang lain dan membuat mata lawan jenis tergoda. Pada masa pubertas juga, anak memiliki hasrat seksual yang kuat dengan lawan jenisnya.

Kesimpulan.

Menurut hasil dari pembahasan teori Freud berdasarkan kasus yang ada, anak yang mengalami serangkaian tahapan perkembangan seksual yang melibatkan pergeseran fokus erogen dari satu zona tubuh ke zona tubuh lainnya. yakni tahapan oral, tahap anal, tahap falik, dan tahap genital.  Jika terjadi trauma konflik seperti pelecehan seksual, kemungkinan dalam konteks kasus pelecehan seksual, pengalaman traumatis atau konflik dalam tahap perkembangan seksual dapat berpotensi mempengaruhi perkembangan seksual individu di masa dewasa. Misalnya, trauma atau pelecehan seksual dalam tahap falik (ketika fokus erogen berada pada genital) dapat memicu konflik dan kecemasan yang terkait dengan seksualitas. Hal ini dapat mempengaruhi cara individu berhubungan dengan seksualitas mereka di kemudian hari. Oleh sebab itu, penting bagi orang tua di rumah dan guru di sekolah untuk menjaga dan mengedukasi anak mengenai psikoseksual. Penting juga sebagai anak untuk menjaga diri dengan baik agar tidak terjadi pelecehan seksual.

Terima kasih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun