Untuk Donasinya gimana? Bisa balik ga? Â jadi Jadi, soal donasi itu, secara hukum, donasi biasanya dianggap sebagai hibah yang nggak bisa diminta balik, kecuali ada kesepakatan atau syarat tertentu yang mengizinkan pengembalian. Ini karena donasi itu bersifat sukarela. Tapi, kalau ada masalah, misalnya dana digunakan untuk hal yang salah, ada kemungkinan untuk minta kembali, tapi ini tergantung pada situasi dan bukti yang ada. Intinya, tetap harus hati-hati dalam memberikan donasi!
Jadi siapa yang salah? Petisi Donasi agus gimana? .. Silakan anda jawab sendiri guyss wkwk
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H