Mohon tunggu...
Hana Cahyaningtyas
Hana Cahyaningtyas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Mercu Buana

43221010121 - Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - S1 Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

A-403; TB-2_Pengkajian Materi Pencegahan Kejahatan dan Korupsi Melalu Pendekatan Paideia

13 November 2022   11:19 Diperbarui: 13 November 2022   11:19 766
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa itu kejahatan dan korupsi?

Jauh sebelum masa kini, plato telah mengungkapkan bahwa emas dan manusia merupakan sumber kejahatan. Maka sangatlah agung kekayaan dalam pandangan manusia, dan makin menurun penghargaan terhadap asusila, sehingga bisa dilihat pada negara bahkan di lingkungan yang memiliki tingkat kemiskinan yang tinggi pasti tangka kejahatan yang adapun tinggi. Sehingga menurut Gina Lombroso pada bukunya mengungkapkan bahwa pelaku kejahatan itu memiliki ciri ciri tersendiri seperti para penipu yang menggunakan ekspresi atau sifat yang ramah, wajahnya yang terlihat pucat dan tampak tidak bisa memerah yang akan terlihat semakin memucat ketika berada di bawah tekanan emosi apapun. Selain itu para penipu juga mempunyai mata yang kecil, hidung yang bengkok dan berukuran besar, mengalami kebotakan dan penumbuhan rabut abu -- abu pada usia dini, dan juga sering mempunyai wajah yang cenderung feminism.

Sebelum Gina Lambroso mengungkapkan ciri -- ciri dari pelaku kejahatan, sang ayah yaitu Cesare Lambroso ( 1935 -- 1909) menjadi salah satu orang pertama yang memperdalam mengenai metode ilmiah dalam mempelajari perilaku kejahatan, berpendapat bahwa korelasi atau hubungan antara bentuk dan struktur tubuh dari pelaku kejahatan dan juga tipe manusia penjahat,  ia melakukan semua penelitianya berdasarkan pada teori Augus Comte (1798 -- 1857) yaitu teori positivism. Lambroso menjelaskan bahwa sisi biologis seorang penjahat dapat dilihat melalui rias fisiknya yaitu telinga yang berukuran abnormal, wajah yang asimetris, mempunyai lengan yang panjang, dahi miring dan karakakteristik lainnya. Sebenarnya penjahat adalah mereka yang dengan baik menyembunyikan jati diri nya dihadapan publik.

Kata "kejahatan" diartikan sebagai "suatu perbuatan yang diancam dengan hukum dan biasanya dianggap sebagai perbuatan jahat". Kata "jahat" pertama kali digunakan pada Abad Pertengahan Tinggi sekitar tahun 1250. Sekitar waktu ini,  Abad Pertengahan atau "Zaman Iman" akan segera berakhir, dan Marco Polo  kembali dari petualangannya dengan  rempah-rempah. Pada tahun 1885, penggunaan kata kriminologi dugunakan oleh seorang professor hukum di italia yaitu Raffaele Garofalo yang percaya akan perilaku criminal haruslah diperdalam untuk dipelajari melalui metode -- metode ilmiah. Secara etimologis kejahatan atau dalam Bahasa inggris disebut crime yang berasal dari Bahasa Prancis lama yaitu crimen yang berarti tuduhan dan logos yang berarti pengetahuan dan dari situ bisa disimpulkan bahwa kriminologi atau kejahatan sering diartikan sebagai tidakan yang melanggar aturan hukum disuatu negara dengan konsekuensi pelaku akan dijerat hukuman yang sudah diatur dalam peraturan pelanggaran tersebut. Namun, Rabi Ernest Klein, seorang ahli bahasa Kanada kelahiran Rumania, mengatakan dalam Comprehensive Etymology of the English Language-nya bahwa crimen sebenarnya berasal dari ungkapan "cry of pain." Kata Latin berasal dari bahasa Yunani kuno krima, yang berarti hukuman atau hukuman pengadilan. Kata kejahatan dapat berarti perbuatan pidana, kesalahan atau dosa yang berat, perbuatan bodoh, tidak masuk akal atau memalukan, atau perbuatan lalai.

Dan menurut Bonger (1982: 21-24) dalam bukunya pengantar tentang kriminologi, mengartikan kejahatan sebagai perbuatan, tindakan, perilaku immoral dan anti sosial yang tidak diinginkan oleh kelompok pergaulan yang berhubungan, dan secara sadar ditentang oleh pemerintah atau negara dengan pemberian penderitaan berupa sebuah hukuman atau tindakan yang setimpal. Aristoteles mengungkapkan bahwa "kemiskinan menimbulkan kejahatan dari pemberontakan, dan kejahatan besar tidak dilakukan untuk keperluan hidup, melaikan untuk kemewahan semata". Uangkapan yang dituturkan oleh Aristoteles mempunyai suatu artian yang sama dengan salah satu bentuk kejahatan yaitu korupsi.

dokpri
dokpri

Dokumen Pribadi

Menurut Robert Klitgaard korupsi merupakan salah satu perbuatan atau perilaku yang menyimpang dari apa yang seharusnya dilakukan secara resmi dalam jabatanya yang terdapat dalam suatu tatanan negara, sehingga orang tersebut memperoleh keuntungan pribadi baik itu status ataupun materi seperti uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau perorangan, dan juga keluarga atau kelompok sendiri dengan cara melanggar aturan sebuah pelaksanaan yang telah diatur dalam suatu negara tersebut. Kejahatan oleh mereka yang berkuasa bersifat eksperimental dan tindakan mereka mengarah pada landasan etika, sosial dan politik yang sama sekali baru. Kejahatan-kejahatan ini diselesaikan untuk merestrukturisasi semua bidang, terutama bidang hukum dan politik, sehingga mereka dapat memainkan peran legislatifnya. Oleh karena itu, setelah menjelaskan pengertian kejahatan, kita akan membahas tentang contoh kejahatan -- korupsi. Korupsi dalam hal ini merupakan  kejahatan melawan hukum yang  dapat mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.

Korupsi berasal dari bahasa latin yaitu "corruptio" atau "corruptus". Korupsi secara harafiah diartikan sebagai keburukan, ketidakjujuran, penyuapan, amoralitas, dan segala sesuatu yang bertentangan dengan kesucian. Corruption dalam bahasa Inggris, Corrupt dalam bahasa Prancis, dan Corruptie dalam bahasa Belanda. Dari ketiga bahasa tersebut, lalu diikuti oleh bahasa Indonesia yang berkembang, yaitu Korupsi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penghapusan atau penyelewengan uang pemerintah atau perusahaan dan dana lain yang dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain. Berdasarkan UU no. Pasal 31 Tahun 1999 menyatakan bahwa "Korupsi adalah  orang yang secara melawan hukum  memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan yang dapat merusak perekonomian atau perekonomian negara". Jika disimpulkan, korupsi secara umum didefinisikan sebagai praktik seseorang yang menyalahgunakan posisi atau kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

 Korupsi adalah kegiatan yang tidak jujur atau curang karena melibatkan keuntungan pribadi dan biasanya melibatkan suap. Oleh karena itu, korupsi secara luas diartikan sebagai  penyalahgunaan  kepercayaan  seseorang terkait dengan suatu isu atau organisasi untuk mencari keuntungan. Korupsi dikategorikan dalam berbagai perspektif yaitu hukum, politik, sosiologi dan agama. Dari segi hukum, korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan (crime). Oleh karena itu,  pencegahan korupsi perlu dilakukan dengan penguatan perangkat hukum seperti undang-undang antikorupsi. Dari perspektif politik, korupsi biasanya dilakukan oleh  elit politisi dan birokrat yang memegang kekuasaan tinggi, kemudian menggunakan kekuasaannya sebagai bentuk  kejahatan  korupsi. Dari perspektif sosiologis, korupsi didefinisikan sebagai  masalah sosial, institusional dan struktural. Pandangan sosiologis ini menekankan bahwa korupsi dilakukan oleh masyarakat dan merupakan  kejahatan sosial. Terakhir, dari sudut pandang agama,  korupsi adalah akibat  lemahnya nilai-nilai agama dan moral seseorang. Oleh karena itu, perlu dilakukan lebih banyak upaya untuk menanamkan nilai-nilai agama kepada masyarakat untuk mencegah korupsi.

Seorang filosof Inggris bernama Thomas Hobbes (1588-1679) mengatakan bahwa kehidupan harus tunduk pada  hukum alam (natural). Hal ini sesuai dengan petunjuk hukum alam, sehingga pengetahuan manusia harus didasarkan pada pengalaman  dan pengamatan yang objektif. Di alam ini, individu harus memahami makna sebab-akibat, yaitu kausalitas. Gagasan ini menjelaskan bahwa pikiran manusia tidak dapat menerima pengetahuan yang bersifat apriori. Thomas Hobbes menjelaskan bahwa gerak dan materi adalah penyebab pertama, dan dia mengetahui hal ini  dari pemikiran mekanistik Newton. Teori pengetahuan yang dikemukakan oleh Hobbes juga berimplikasi pada etika dan moralitas. Berdasarkan pemikirannya, Hobbes membentuk paham  realisme, positivisme dan materialisme. Akibat dari hal ini dinilai sangat besar, dimana orang tidak boleh menghargai kejujuran, keadilan dan kebahagiaan karena  tidak berhubungan dengan kenyataan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun