PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH PT. INDOSAT MULTIMEDIA
Dalam kasus pelanggaran ini, PT. Indosat Multimedia (IM3) melanggar beberapa prinsip GCG, yaitu diantaranya:
1. Prinsip Transparansi Para pengelola perusahaan mempunyai kewajiban untuk menjalankan prinsip keterbukaan dalam proses keputusan dan penyampaian informasi secara lengkap, benar, dan tepat waktu kepada semua pemangku kepentingan. Dalam kasus ini, PT. Indosat Multimedia (IM3) dinilai tidak menyediakan informasi yang material dan relevan. Selain itu, perusahaan tidak mengungkapkan informasi secara lengkap dan benar dalam kasus ini, yaitu pihak manajemen perusahaan melakukan penipuan akuntansi dan melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga berdampak merugikan banyak pihak dan pemerintah.
2. Prinsip Akuntabilitas Para pengelola perusahaan berkewajiban untuk membina sistem akuntansi yang efektif untuk menghasilkan laporan keuangan yang dapat dipercaya. Dalam kasus ini, PT. Indosat Multimedia (IM3) tidak dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar, pihak manajemen perusahaan melakukan manipulasi laba dan melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) ke kantor pajak. PT. Indosat Multimedia (IM3) tidak memperdulikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain, sehingga tidak terciptanya kinerja yang berkesinambungan dalam perusahaan.
3. Prinsip Responsibilitas PT. Indosat Multimedia (IM3) tidak mematuhi peraturan perundang-undangan dalam hal melakukan manipulasi laba dan penggelapan pajak yang dilakukan oleh pihak manajemen yang bekerjasama dengan para pejabat tinggi, otoritas terkait dan auditor dari akuntan publik.
4. Prinsip Independensi Terkait dengan masalah pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi, PT. Indosat Multimedia (IM3) melanggar prinsip independensi yaitu keadaan dimana para pengelola dalam mengabil suatu keputusan bersifat professional, mandiri, bebas dari konflik kepentingan dan bebas dari tekanan/pengaruh darimanapun yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip pengelolaan yang sehat. Dalam hal ini PT. Indosat Multimedia (IM3) tidak dikelola secara independen, terpengaruh atas suatu kepentingan tertentu dan memiliki perbedaan kepentingan sehingga dapat terlihat adanya kinerja buruk dari perusahaan yang merugikan para penanam modal dan pemerintah.
SANKSI YANG DIBERIKAN KEPADA PT. INDOSAT MULTIMEDIA
1. Sanksi Administrasi
a. Sanksi Administrasi Berupa Denda
Sanksi denda adalah jenis sanksi yang paling banyak ditemukan dalam UU perpajakan.Terkait besarannya denda dapat ditetapkan sebesar jumlah tertentu, persentase dari jumlah tertentu, atau suatu angka perkalian dari jumlah tertentu.
b. Sanksi Aministrasi Berupa Bunga