Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. PP itu tertuang dalam Nomor 70 Tahun 2020 yang ditetapkan Jokowi per 7 Desember 2020.
Peraturan Pemerintah tersebut memuat tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Tujuan aturan diteken karena menimbang untuk menekan dan mengatasi kekerasan seksual terhadap anak. Selain itu, juga sebagai efek jera terhadap predator seksual anak. (Viva.co.id,03/01/21)
Kejahatan seksual tengah menjadi momok yang menakutkan saat ini. Bukan hanya menimpa orang dewasa, namun kejahatan seksual tengah mengancam anak-anak dibawah umur. Bahkan predator seksual yang semakin meresahkan para orang tua kini kian menjamur. Parahnya, pelaku predator seksual anak dibawah umur dilakukan oleh orang terdekat yakni keluarga korban sendiri.
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar mengatakan, sejak Januari hingga 31 Juli 2020 tercatat ada 4.116 kasus kekerasan pada anak di Indonesia. (Kompas.com, 24/08/20)
Jika dirincikan ada 2.556 korban kekerasan seksual, 1.111 korban kekerasan fisik, 979 korban kekerasan psikis. Kemudian, ada 346 korban pelantaran, 73 korban tindak pidana perdanganan orang (TPPO) dan 68 korban eksploitasi. Sebanyak 3.296 korban anak perempuan dan 1.319 anak laki-laki.
Kenyataan pahit yang harus dihadapi diera globalisasi saat ini, sangat rentan rasanya kejahatan seksual menimpa anak-anak dibawah umur. Adapun faktor-faktor pemicu pelaku menjadi predator seksual yakni keseringan nonton film porno yang membuat seseorang berfantasi hingga merangsang dirinya melakukan hubungan seksual. Faktor berikutnya dikarenakan pergaulan bebas yang memicu seseorang kerap melakukan seks bebas. Dan faktor terkahir adalah pengangguran yang memungkinkan seseorang yang tidak memiliki aktifitas positif sehingga memicu dirinya melakukan kekerasan seksual pada anak-anak.
Faktor-faktor di atas tak bisa kita pungkiri menjadi penyebab adanya penyakit sosial masyarakat yaitu predator seksual/pedofil pada anak. Atas dasar inilah Presiden Jokowi teken Peraturan Pemerintah terkait hukuman bagi pelaku kejahatan seksual pada anak-anak. Namun peraturan yang dikeluarkan terkait hukuman bagi pelaku pedofil dengan cara pembedahan atau menyuntikan bahan kimia agar pelaku kehilangan seksualitasnya bukanlah solusi yang real untuk menekan angka kejahatan seksual pada anak.
Sejauh ini hukuman kebiri sudah diterapkan dibeberapa negara seperti Amerika dan Indonesia saat ini. Amerika melakukan eksekusi hukuman kebiri pertama kali di tahun 1966. Pelaku tindak asusila kepada anak dan remaja akan mendapatkan suntikan MPA (Medroksi Progresteron Asetat) yang dapat menyebabkan penurunan jumlah sel spermatozoa dan penyusutan garis tengah tubulus seminiferus, yang konon sangat beracun. Dengan menyuntikkan hal itu seorang pria akan langsung kehilangan fungsi alat reproduksinya.
Namun faktanya, tingkat kejahatan seksual pada anak sama sekali tidak berkurang dan kasus ini terus berulang. Dilansir dari BBCNews.com, 17 November 2020, hampir 100.000 orang yang diduga menjadi korban pelecehan seksual di organisasi pramuka untuk anak laki-laki di Amerika Serikat, Boy Scouts of America (BSA), menyatakan mereka menuntut kompensasi. Kasus-kasus pelecehan di organisasi yang memiliki lebih dari dua juta anggota tersebut terungkap pada 2012 ketika surat kabar The Los Angeles Times menerbitkan ribuan dokumen internal yang menunjukkan tindakan-tindakan yang tidak pantas atau tidak etis selama beberapa dekade.
Artinya kebijakan hukuman kebiri bagi pelaku pedofil terbukti tidak mampu menekan angka kejahatan atas kasus kekerasan seksual pada anak. Lantas mengapa kasus-kasus demikian bahkan serupa semakin bertambah hingga mengancam keberadaan anak? Hal ini bukan tentang ketidakmampuan para pelaku dalam menyalurkan seksualnya kepada pasangannya tetapi kejahatan seksual atau pedofil ini merupakan sebuah penyakit atau bentuk kelainan seksual. Sebab, pelaku pedofil ini tidak hanya menyerang kepada anak perempuan saja tetapi juga anak laki-laki.
Kejahatan seksual yang semakin kompleks, seharusnya disikapi dengan konseptual. Dalam artian segala bentuk permasalahan sudah pasti ada akar masalahnya yang membuat kejahatan tersebut terus menerus berulang terjadi. Maka konsep penyelesaian masalah kejahatan seksual ini ialah mengarah pada akar masalahnya yaitu sistem yang memberikan kebebasan setiap individu untuk bertingkah laku yang tak lain adalah liberalisme.
Jeratan hukuman meskipun itu hukuman kebiri tidak akan mampu menyelesaikan kasus-kasus kejahatan seksual lainnya. Justru hukuman kebiri merupakan kebijakan yang menyalahi fitrah manusia. Karenanya, penyelesaian untuk menemukan titik solusinya ialah membuang sistem yang memberikan kebebasan bagi para pelaku. Tak hanya itu, pemerintah pun seharusnya melakukan tindakan pemblokiran situs-situs porno serta membuka lapangan pekerjaan bagi mereka yang menganggur. Yang tak kalah pentingnya adalah memberlakukan hukuman yang setimpal yang mampu memberikan efek jera sehingga mampu meminimalisir adanya tindakan kekerasan seksual pada anak.
Dalam perkara ini, Islam memandang kejahatan seksual merupakan tindakan kriminal yang mana pelaku harus diberikan hukuman sesuai dengan syariat Islam. Adapun hukuman kebiri secara syar'i, Islam mengharamkannya karena menyalahi fitrah manusia dalam menghasilkan keturunan.Â
Dalam penetapan hukuman terkait kejahatan seksual, Islam telah memperincinya sebagai berikut:
(1) Jika yang dilakukan pelaku kejahatan sesksual adalah zina, makanya hukumannya adalah hukuman bagi pezina yakni hudud, yaitu dirajam jika sudah menikah (muhsan), dan dicambuk seratus kali jika belum menikah (ghairu muhsan).
(2) jika yang dilakukan pelaku kejahatan seksual adalah liwath (homoseksual), maka hukumannya adalah hukuman mati.
(3) jika yang dilakukan pelaku kejahatan seksual adalah pelecehan seksual yang tidak sampai pada perbuatan zina atau liwath, maka hukumannya adalah ta'zir.
Dari pemaparan tersebut telah jelas bahwasannya hukuman bagi pelaku kejahatan seksual (pedofil) telah ditetapkan di dalam syariat Islam, namun bila berbicara tentang hukum kebiri sebagai hukum ta'zir, adalah haram hukumnya. Hal tersebut dikarenakan dalam menetapkan hukuman ta'zir haruslah hukuman yang tidak dilarang oleh syariat Islam, sedangkan disini kebiri merupakan sesuatu yang telah dilarang atau tidak diperbolehkan dalam Islam, sehingga menjadikan kebiri sebagai hukuman ta'zir adalah tidak boleh (haram).
Keharaman kebiri pun telah disepakati oleh para ulama berdasarkan hadis Ibnu Mas'ud RA yang mengatakan, "Dahulu kami pernah berperang bersama Nabi SAW sedang kami tidak bersama istri-istri. Lalu, kami bertanya kepada Nabi SAW, 'Bolehkah kami melakukan pengebirian?'. Maka Nabi SAW melarangnya." (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Ibnu Hibban).
Dengan demikian, untuk mengakhiri kejahatan seksual hal yang harus diperhatikan adalah penyebab terjadinya perilaku tersebut. Selain itu, pemberlakuan hukum haruslah mengarah pada hukuman yang di berlakukan dalam Islam yakni yang telah dirincikan diatas. Sebab, hukuman kebiri bukanlah solusi yang pas dalam menekan angka kejahatan seksual pada anak. Wallahu A'lam BishshowabÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H