Mohon tunggu...
Hamsina Halisi 1453
Hamsina Halisi 1453 Mohon Tunggu... Penulis - Nama lengkap Hamsina Halisi, lahir di Ambon 10 September 1986. Saat ini aktif disalah satu organisasi di Indonesia dan komunitas sebagai aktivis dakwah. Selain itu sedang menggeluti dunia kepenulisan.

Menulis adalah cara untuk merubah peradaban dan mengikat ilmu.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hukuman Kebiri, Solusi Namun Menyalahi Fitrah

16 Januari 2021   18:44 Diperbarui: 16 Januari 2021   19:01 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jeratan hukuman meskipun itu hukuman kebiri tidak akan mampu menyelesaikan kasus-kasus kejahatan seksual lainnya. Justru hukuman kebiri merupakan kebijakan yang menyalahi fitrah manusia. Karenanya, penyelesaian untuk menemukan titik solusinya ialah membuang sistem yang memberikan kebebasan bagi para pelaku. Tak hanya itu, pemerintah pun seharusnya melakukan tindakan pemblokiran situs-situs porno serta membuka lapangan pekerjaan bagi mereka yang menganggur. Yang tak kalah pentingnya adalah memberlakukan hukuman yang setimpal yang mampu memberikan efek jera sehingga mampu meminimalisir adanya tindakan kekerasan seksual pada anak.

Dalam perkara ini, Islam memandang kejahatan seksual merupakan tindakan kriminal yang mana pelaku harus diberikan hukuman sesuai dengan syariat Islam. Adapun hukuman kebiri secara syar'i, Islam mengharamkannya karena menyalahi fitrah manusia dalam menghasilkan keturunan. 

Dalam penetapan hukuman terkait kejahatan seksual, Islam telah memperincinya sebagai berikut:

(1) Jika yang dilakukan pelaku kejahatan sesksual adalah zina, makanya hukumannya adalah hukuman bagi pezina yakni hudud, yaitu dirajam jika sudah menikah (muhsan), dan dicambuk seratus kali jika belum menikah (ghairu muhsan).

(2) jika yang dilakukan pelaku kejahatan seksual adalah liwath (homoseksual), maka hukumannya adalah hukuman mati.

(3) jika yang dilakukan pelaku kejahatan seksual adalah pelecehan seksual yang tidak sampai pada perbuatan zina atau liwath, maka hukumannya adalah ta'zir.

Dari pemaparan tersebut telah jelas bahwasannya hukuman bagi pelaku kejahatan seksual (pedofil) telah ditetapkan di dalam syariat Islam, namun bila berbicara tentang hukum kebiri sebagai hukum ta'zir, adalah haram hukumnya. Hal tersebut dikarenakan dalam menetapkan hukuman ta'zir haruslah hukuman yang tidak dilarang oleh syariat Islam, sedangkan disini kebiri merupakan sesuatu yang telah dilarang atau tidak diperbolehkan dalam Islam, sehingga menjadikan kebiri sebagai hukuman ta'zir adalah tidak boleh (haram).

Keharaman kebiri pun telah disepakati oleh para ulama berdasarkan hadis Ibnu Mas'ud RA yang mengatakan, "Dahulu kami pernah berperang bersama Nabi SAW sedang kami tidak bersama istri-istri. Lalu, kami bertanya kepada Nabi SAW, 'Bolehkah kami melakukan pengebirian?'. Maka Nabi SAW melarangnya." (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Ibnu Hibban).

Dengan demikian, untuk mengakhiri kejahatan seksual hal yang harus diperhatikan adalah penyebab terjadinya perilaku tersebut. Selain itu, pemberlakuan hukum haruslah mengarah pada hukuman yang di berlakukan dalam Islam yakni yang telah dirincikan diatas. Sebab, hukuman kebiri bukanlah solusi yang pas dalam menekan angka kejahatan seksual pada anak. Wallahu A'lam Bishshowab 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun