Pernikahan Muslimah dengan Pria Non Muslim
Para Ulama bersepakat tentang keharaman pernikahan muslimah dengan pria non muslim. Hal ini didasarkan berbagai ayat, salas satunya pada surat Al-Mumtahanah : 10,
"... ...."
"...jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka ..." (al-Mumtahanah: 10)
Ayat ini dengan tegas mengharamkan pernikahan antara wanita muslimah dengan non-muslim. Imam As-Syaukani (1250 H) dalam kitabnya Tafsir Fathul Qadir menyatakan,
"Dalam firman Allah ini menunjukkan bahwa wanita mukminah tidak halal (dinikahi) oleh orang kafir (non-muslim)"
Islam dan Pluralisme
Islam pun tidak mengajarkan pluralisme, Islam hanya mengakui adanya pluralitas agama, bukan pluralisme. Tidak benar pula jika Islam ini termaktubdengan kata liberal, karena liberal berkonotasi bebas dan ketidakpatuhan. Dan perlu adanya penegasan bahwa mengenai masalah nikah beda agama yaitu pernikahan laki-laki muslim dengan perempuan ahli kitab hanyalah suatu kebolehan, bukan anjuran, apalagi perintah. Sehingga dari sini Allah menegaskan bahwa sikap laki-laki mukmin dan wanita mukminah apabila Allah telah menetapkan suatu masalah adalah ia harus tunduk dan patuh terhadap ketetapan itu, ia tidak boleh mengikuti pikiran dari dirinya sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H