Mohon tunggu...
Healthy

Peran Farmasis dalam Menyongsong Indonesia Sehat 2025

29 Desember 2017   21:32 Diperbarui: 16 Januari 2018   20:50 836
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pharmaceutical care berorientasi pada solusi DRP (Drug Related Problem) sehingga saat ini fokus pelayanan farmasis tidak lagi terpaku pada drug oriented atau fokus pada obat-obatan, tapi  mulai bergerak ke arah patient oriented atau fokus pelayanan terhadap pasien tentang obatnya sebagai implementasi dari Pharmaceutical care. Tidak hanya itu, saat ini telah banyak universitas yang mengusung konsep interproffessional collaboration termasuk Universitas Hasanuddin yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Interproffessional collaboration adalah konsep pelayanan yang menyatukan Dokter, Farmasi Klinis atau Apoteker dan Perawat dalam pelayanan pasien saat mengadakan kunjungan (visite) kepada pasien rawat inap.

         Selain itu, tenaga medis kefarmasian tidak hanya mencakup mereka yang bekerja di apotek atau apoteker saja, tetapi diantara mereka ada juga yang menjadi seorang peneliti dan pengusaha. Bisa dibayangkan jika seorang farmasis yang fokus pada bidang penelitian menemukan inovasi obat atau sediaan baru, tentunya akan mempengaruhi dunia kesehatan untuk menjadi lebih baik. 

Tenaga medis kefarmasian yang menjadi pengusaha pun turut berperan penting dalam menyongsong Indonesia sehat 2025. Contoh pengusaha sukses seorang farmasis adalah pendiri PT. Paragon Technology and Innovation dengan brand-nya yang paling terkenal adalah kosmetik Wardah. Mereka adalah pasangan suami istri Drs. H. Subakat Hadi, M.Sc dan Dra. Hj. Nurhayati Subakat, Apt. yang merupakan seorang apoteker. Dari tokoh tersebut bisa dilihat bahwa seorang apoteker bisa menjadi pengusaha yang membawa dampak positif bagi masyarakat dalam hal ini dibidang kosmetika.

         Farmasis juga berperan dalam hal pengawasan obat dan makanan. Terbukti dengan dibentuknya Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau yang biasa dikenal BPOM yang tentunya banyak menggunakan tenaga kefarmasian. Jika BPOM tidak ada atau tidak bisa menjalankan tugas sebagaimana mestinya, maka peredaran obat dan makanan yang bersifat negatif akan semakin merajalela yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat itu sendiri. 

Maka dari itu, farmasis dalam lingkup BPOM memiliki tugas ganda yaitu sebagai pengawas dan sebagai pemberi informasi mengenai obat-obatan baik dalam bentuk penyuluhan maupun cara lain yang dianggap mampu mengubah mindset masyarakat tentang perilaku hidup sehat.

         Tidak sampai disitu, peran farmasis yang berprofesi sebagai dosen tentunya tidak kalah dengan profesi farmasis yang lain. Seorang dosen merupakan penyalur informasi baik itu berupa teori, praktik maupun mengenai berbagi pengalaman dalam hal kesehatan yang tentunya akan sangat berpengaruh terhadap mindset mahasiswa.

 mahasiswa itu sendiri merupakan agen pembawa perubahan bagi masyarakat yang bisa diwujudkan dalam pengimplementasian satu diantara isi Tridharma Perguruan Tinggi yaitu pengabdian masyarakat. sehingga ketika paradigma mahasiswa farmasi tentang kesehatan semakin baik, maka kemungkinan besar peningkatan kesadaran perilaku hidup sehat masyarakat akan turut meningkat.

         Dalam menjalankan tugasnya, seorang farmasis memiliki banyak tanggung jawab baik itu tanggung jawab terhadap diri sendiri maupun tanggung jawab sosial. Tanggung jawab terhadap diri sendiri dapat berupa peningkatan kualitas diri, peningkatan pelayanan dan kedisiplinan dalam menjalankan tugasnya. Tanggung jawab sosial seperti bagaimana seorang farmasis memperoleh kepercayaan dari konsumennya, tuntutanuntuk mengembangkan industry kefarmasian dan lain sebagainya.

 Salah satu isi peraturan pemerintah RI No. 51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian adalah Pekerjaan Kefarmasian dilakukan berdasarkan pada nilai ilmiah, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, dan perlindungan serta keselamatan pasien atau masyarakat yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi yang memenuhi standar dan persyaratan keamanan, mutu, dan kemanfaatan. Dari pasal diatas dapat diketahui bahwa pekerjaan kefarmasian selalu ditujukan untuk keselamatan pasien atau masyarakat dengan memberikan pelayanan yang baik, bermutu dan berkualitas tinggi pada setiap lapisan masyarakat.

         Semua peran farmasis ini baik mereka yang menjadi seorang apoteker, pengusaha, peneliti dan lain sebagainya akan berjalan baik jika didukung dengan baik pula oleh masyarakat. jika masyarakat percaya pada kemampuan seorang apoteker dan menjalankan instruksi apoteker dengan baik, maka sediaan farmasis yang digunakan pun akan bekerja optimal sehingga akan meningkatkan kesehatan masyarakat. Begitupun dengan pengusaha dan peneliti, jika masyarakat memberikan feedback positif terhadap produk yang ditawarkan, maka usaha farmasis tersebut akan terus berkembang dan para farmasis akan  berusaha memberikan produk yang lebih baik lagi untuk kesehatan masyarakat.

         Walaupun demikian, kepercayaan yang didapat dari masyarakat, tidak serta merta membuat seorang farmasis tidak acuh lagi atau lengah terhadap tugasnya, karena seorang farmasis memiliki kode etiknya sendiri dalam pekerjaannya sebagai tenaga medis kefarmasian. Namun, hal yang disayangkan saat ini adalah eksistensi tenaga medis kefarmasian yang kurang popular di kalangan masyarakat jika dibandingkan dengan tenaga-tenaga medis yang lainnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun