Mohon tunggu...
Hamim Thohari Majdi
Hamim Thohari Majdi Mohon Tunggu... Lainnya - Penghulu, Direktur GATRA Lumajang dan Desainer pendidikan

S-1 Filsafat UINSA Surabaya. S-2 Psikologi Untag Surabaya. penulis delapan (8) buku Solo dan sepuluh (10) buku antologi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hati-Hati, Usai Cerai Jangan Langsung Kawin Lagi

12 Juli 2023   20:41 Diperbarui: 12 Juli 2023   20:43 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perceraian, bukanlah tujuan menjadi salah satu dari perkawinan, walau sebagai jalan keluar, namun tak dianggap mudah untuk menggunakannya dalam mengatasi prahara rumah tangga dan kegagalan adaptasi.

Tidak ada yang bercita-cita membubarkan rumah tangga di tengah perjalanan, namun usaha menuju perceraian kadang ada yang disengajakan dengan beberapa alasan subyektif yang lebih ditonjolkan.

Bagi mereka yang bercerai, lalu sudah ada yang menginginkan atau sudah ada yang diinginkan menjadi pendamping barunya perlu berhati-hati, utamanya bagi kaum perempuan.

MASA TUNGGU

Bagi isteri yang dicerai berlaku masa tunggu, kecuali qabla dukhul (belum melakukan persetubuhan) dan bukan cerai mati. Masa tunggu yang ditetapkan bukanlah mempersulit seorang wanita untuk menikah lagi, tetapi semata untuk menegakkan kehormatan seorang wanita.

Keadaan masa suci sangat mempengaruhi lamanya masa tunggu, hal ini dimaksudkan bahwa seorang perempuan ketika putus hubungan perkawinan dengan suaminya, statusnya jelas apakah perempuan itu sedang hami atau tidak, dan secara medispun dibuktikan dengan masa sucinya (haid).

Jenis masa tunggu antara lain :

1. Bagi cerai mati berlaku masa tunggu seratus tiga puluh hari (sekitar empat bulan sepuluh hari)

2. Bagi serai talak masa tunggunya tiga kali masa suci minimal sembilan puluh hari . Sedang bagi yang tidak haid (menopose) cukup sembilan puluh hari.

3. Bagi wanita yang dicerai dalam keadaan hamil, maka mas tunggunya sampai bayi lahir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun