Mohon tunggu...
Hamim Thohari Majdi
Hamim Thohari Majdi Mohon Tunggu... Lainnya - Penghulu, Direktur GATRA Lumajang dan Desainer pendidikan

S-1 Filsafat UINSA Surabaya. S-2 Psikologi Untag Surabaya. penulis delapan (8) buku Solo dan sepuluh (10) buku antologi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hati-Hati, Usai Cerai Jangan Langsung Kawin Lagi

12 Juli 2023   20:41 Diperbarui: 12 Juli 2023   20:43 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Begitu juga bagi janda yang ditinggal mati sedang dalam keadaan hamil, maka masa tunggunya sampai kelahiran bayinya.

5. Bagi janda cerai dan talak raj'i kemudian mantan suaminya meninggal, maka masa idahnya bertambah menjadi empatg bulan sepuluh hari  terhitung mulai kematian suaminya.

JANGAN MELAKUKAN PINANGAN

Selama menjalani masa tunggu para janda tidak boleh menjatuhkan hatinya kepada lelaki lain, ya kalau ada ketertarikan kepada seseorang yang dianggap pujaan, untuk disimpan rapat-rapat atau tidak diekspose apalagi dutarakan atau diucap  rasa cintanya.

Terutama bagai janda cerai karena talak dan talaknya raj'i (boleh kembali) artinya selama masa tunggu pasangan suami isteri yang telah cerai boleh kembali atau berumah tangga kembali bersama, melalui cara yang disebut rujuk, tanpa harus menghitung  berakhirnya masa tunggu.

 Adanya masa tunggu dan melarang untuk melakukan pinangan di antara sebabnya adalah untuk menghindari fitnah bahwa perceraiannya tersengaja dan direncanakan karena hatinya sudah berlabuh dengan laki-laki lain.

Sisi lain adanya masa tunggu dimaksudkan juga agar tidak gegabah dalam menentukan pasangan barunya, masa idah saatnya melakukan introspeksi meneram ejolak stabilkan emosi, sehingga keputusan yang diambil berdasarkan amarah, apalagi balas dendam atau memanas-manasi mantan suaminya.

Berhati-hati jauh lebih baik dan akan menghasilkan keputusan terbaik, lebih baik melebihi masa tunggunya dari pada kurang lalu menyegerakan pinangan dan perkawinan atau pernikahan, karena akan mengurai rasa hormat yang ada pada diri perempuan dan mahligai rumah tangga yang akan dibangun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun