Perceraian, bukanlah tujuan menjadi salah satu dari perkawinan, walau sebagai jalan keluar, namun tak dianggap mudah untuk menggunakannya dalam mengatasi prahara rumah tangga dan kegagalan adaptasi.
Tidak ada yang bercita-cita membubarkan rumah tangga di tengah perjalanan, namun usaha menuju perceraian kadang ada yang disengajakan dengan beberapa alasan subyektif yang lebih ditonjolkan.
Bagi mereka yang bercerai, lalu sudah ada yang menginginkan atau sudah ada yang diinginkan menjadi pendamping barunya perlu berhati-hati, utamanya bagi kaum perempuan.
MASA TUNGGU
Bagi isteri yang dicerai berlaku masa tunggu, kecuali qabla dukhul (belum melakukan persetubuhan) dan bukan cerai mati. Masa tunggu yang ditetapkan bukanlah mempersulit seorang wanita untuk menikah lagi, tetapi semata untuk menegakkan kehormatan seorang wanita.
Keadaan masa suci sangat mempengaruhi lamanya masa tunggu, hal ini dimaksudkan bahwa seorang perempuan ketika putus hubungan perkawinan dengan suaminya, statusnya jelas apakah perempuan itu sedang hami atau tidak, dan secara medispun dibuktikan dengan masa sucinya (haid).
Jenis masa tunggu antara lain :
1. Bagi cerai mati berlaku masa tunggu seratus tiga puluh hari (sekitar empat bulan sepuluh hari)
2. Bagi serai talak masa tunggunya tiga kali masa suci minimal sembilan puluh hari . Sedang bagi yang tidak haid (menopose) cukup sembilan puluh hari.
3. Bagi wanita yang dicerai dalam keadaan hamil, maka mas tunggunya sampai bayi lahir.
4. Begitu juga bagi janda yang ditinggal mati sedang dalam keadaan hamil, maka masa tunggunya sampai kelahiran bayinya.
5. Bagi janda cerai dan talak raj'i kemudian mantan suaminya meninggal, maka masa idahnya bertambah menjadi empatg bulan sepuluh hari  terhitung mulai kematian suaminya.
JANGAN MELAKUKAN PINANGAN
Selama menjalani masa tunggu para janda tidak boleh menjatuhkan hatinya kepada lelaki lain, ya kalau ada ketertarikan kepada seseorang yang dianggap pujaan, untuk disimpan rapat-rapat atau tidak diekspose apalagi dutarakan atau diucap  rasa cintanya.
Terutama bagai janda cerai karena talak dan talaknya raj'i (boleh kembali) artinya selama masa tunggu pasangan suami isteri yang telah cerai boleh kembali atau berumah tangga kembali bersama, melalui cara yang disebut rujuk, tanpa harus menghitung  berakhirnya masa tunggu.
 Adanya masa tunggu dan melarang untuk melakukan pinangan di antara sebabnya adalah untuk menghindari fitnah bahwa perceraiannya tersengaja dan direncanakan karena hatinya sudah berlabuh dengan laki-laki lain.
Sisi lain adanya masa tunggu dimaksudkan juga agar tidak gegabah dalam menentukan pasangan barunya, masa idah saatnya melakukan introspeksi meneram ejolak stabilkan emosi, sehingga keputusan yang diambil berdasarkan amarah, apalagi balas dendam atau memanas-manasi mantan suaminya.
Berhati-hati jauh lebih baik dan akan menghasilkan keputusan terbaik, lebih baik melebihi masa tunggunya dari pada kurang lalu menyegerakan pinangan dan perkawinan atau pernikahan, karena akan mengurai rasa hormat yang ada pada diri perempuan dan mahligai rumah tangga yang akan dibangun.