Mohon tunggu...
Hamim Thohari Majdi
Hamim Thohari Majdi Mohon Tunggu... Lainnya - Penghulu, Direktur GATRA Lumajang dan Desainer pendidikan

S-1 Filsafat UINSA Surabaya. S-2 Psikologi Untag Surabaya. penulis delapan (8) buku Solo dan sepuluh (10) buku antologi

Selanjutnya

Tutup

Parenting Artikel Utama

Kegelisahan Anak Perempuan Pasca Perceraian Orangtua

22 Mei 2023   21:00 Diperbarui: 23 Mei 2023   10:19 523
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perceraian diperbolehkan Namun Tuhan Membencinya (Hamim Thohari Majdi)

Sebagian ada yang memberi syarat, "asal sang anak beserta calon suaminya mau datang ke rumahnya pasti disetujui dan siap menghadiri akad nikahnya."'

Jenis kegelisahan lain adalah rasa malu kepada masyarakat tentang kondisi kedua orangtuanya, juga kepada calon suami beserta keluarganya.

WALAU PERCERAIAN ADALAH JALAN KELUAR

Tidak ada satupun orang yang menikah sudah menyiapkan masa perceraian. Badai rumah tangga yang kemudian membuat bubarnya rumah tangga bukanlah pilihan. 

Namun bila benar terjadi adanya, maka perceraian menjadi salah satu solusi agar tidak terjadi konflik berkepanjangan, sehingga merusak kesakralan rumah tangga dan melenceng dari tujuan suci perkawinan yaitu membangun rumah tangga bahagia dan kekal.

Solusi cerai bukanlah jalan normal, hal itu merupakan pintu darurat yang lebih baik tidak dilalui. Karena pasca perceraian akan ada masalah yang tidak ringan untuk dihadapi baik bagi suami istri terlebih sang anak, anak perempuan lagi. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Parenting Selengkapnya
Lihat Parenting Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun