Tujuan lain adalah mengurangi laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan resiko kematian ibu dan anak, serta terpenuhinya hak-hak anak sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak termasuk pendampingan orang tua serta memberikan akses anak terhadap pendidikan setinggi mungkin.
Hal penting dan utama dalam Undang-Undang Nomor 16  Tahun 2019 adalah putusan Mahkamah Konstitusi  Nomor 22/PUU-XV/2017 di antaranya adalah "Namun tatkala perbedaan perlakukan antara pria dan wanita itu berdampak pada atau menghalangi pemenuhan hak-hak  dasar atau hak-hak konstitusional warga negara, baik yang termasuk ke dalam kelompok hak-hak sipil  dan politik maupun hak ekonomi,  pendidikan, sosial dan kebudayaan merupakan diskriminasi".Â
Maka batas usia yang sama menghapus diskriminasi pada perempuan untuk lebih cepat berumah tangga dan lebih cepat menua, karena hilangnya masa kanak=kanak di usia akhir. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H