Mohon tunggu...
Hamim Thohari Majdi
Hamim Thohari Majdi Mohon Tunggu... Lainnya - Penghulu, Direktur GATRA Lumajang dan Desainer pendidikan

S-1 Filsafat UINSA Surabaya. S-2 Psikologi Untag Surabaya. penulis delapan (8) buku Solo dan sepuluh (10) buku antologi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Anak-anak dan Perkawinan Anak

16 Mei 2023   15:49 Diperbarui: 16 Mei 2023   23:54 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sedang pasal 7 ayat (1) menyebut perkawinan hanya diizinkan jika pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.

Penetapan usia 16 dan 19 tahun  pasal di atas dalam penjelasaannya  disebut sebagai upaya untuk menjaga kesehatan suami isteri dan keturunannya.

Bagi yang belum memenuhi umur sebagaimanan pada pasal 7 ayat (1), Undang-Undang perkawinan memberikan solusi yang tertera dalam ayat (2) pasal 7 yang berbunyi "Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) dapat meminta  dispensasi kepada Pengadilan  atau pejabat lain, yang ditunjuk kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.

SUKA DUKA PERKAWINAN ANAK

Dalam perspektif tumbuh kembang anak, perkawinan anak di Indonesia sudah masuk dalam kedaruratan, yang dampaknya kompleks tidak saja terhadap anak itu sendiri termasuk di dalamnya juga orang tua, keluarga, masyarakat dan negara.

Praktek pernikahan anak menurut Komite Hak Anak PBB merupakan pelanggaran dasar hak asasi anak, karena membatasi pendidikan, kesehatan, penghasilan, keselamatan, kemampuan anak, status dan  peran ketika harus menjadi suami atau isteri dan orang tua. 

Resiko lebih parah terhadap perkawinan anak berkaitan dengan tubuh adalah resiko kematian, berkaitan dengan kehamilan, tindak kekerasan dan infeksi penyakit. Karena di usia ini anak-anak masih belum siap secara paripurna.

Memang didapati perkawinan anak lebih banyak terjadi pada anak perempuan  yang menjalani perkawinan anak dan sangat beresiko kematian ibu dan anak dan pada dekade terakhir terjadinya stunting.

HARAPAN UU 16 TAHUN 2019

Inti dari Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan adalah pada pasal 7 ayat (1) Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.

Usia 19 belas tahun telah melampaui kriteria anak belum 18 tahun, walau masih belum dewasa secara hukum. Meski begitu dengan penyamaan usia pria atau wanita menjadi 19 tahun  agar sudah matang jiwa raganya sehingga dapat mencapai tujuan perkawinan dan mencegah perceraian, serta mendapatkan keturunan yang sehat dan berkualitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun