Komunikasi verbal dengan meggunakan bahasa lisan walau dirasa kata-kata atau kalimatnya jelas, namun masih ada yang perlu diperdalam makna yang terkandung. Seperti ucapan "aku cerai kau", "aku tak sudi denganmu lagi", "lebih baik pulang saja ke orang tuamu".
Pesan yang disampaikan seseorang kepada orang lain sangat bergantung dari suasana batin dan tujuan yang hendak dicapai. hal inilah kemudian seseorang harus memilih kata yang tepat dan disampaikan secara tepat pula.
Namun dalam pengucapan kata cerai atau talak, lebih banyak diucapkan secara emosional, karena sampah dalam hatinya sudah sesak dan kotor serta berbau. Ada kebencian, ketidak sukaan dan dendam. Maka ketika ada kondisi yang tidak menyenangkan dan pemicu meski kecil, ucapan talak atau cerai secara otomatis meluncur begitu saja.
Agar tidak ragu atas ucapan-ucapan yang disampaikan kepada pasangan hidupnya (suami isteri) sebagai bentuk ketidak nyamanan, maka perlulah untuk mengetahui bagaimana ucapan talak atau cerai itu menjadi pemutus hubungan dan bubarnya rumah tangga.
Menurut syaikh Abu Syujak sebagaimana termaktub dalam Kifayatul Akhyar Karya Imam Taqiyuddin Abubakar bin Muhammad Al-Husaini, bahwa talak ada dua macam yaitu sharih (diucapkan secara terang dan jelas) dan Kinayah (dengan kata sindirian).
Sebelum jauh memasuki arena talak yang lebih luas, perlulah disampaikan bahwa makna atau arti talak secara bahasa memiliki arti melepaskan ikatan dan membebaskan. Sedangkan menurut syarak talak adalah melepaskan ikatan pernikahan dan membebaskan pasangan (suami-isteri) dari hak dan kewajiban dalam rumah tangga atau perkawinan.
Maka jelaslah bahwa talak atau cerai berkaitan dan bertujuan untuk melepas ikatan suami isteri yang telah berkumpul (berumah tangga) dalam masa tertentu dengan akad nikah yang telah memenuhi syarat dan ketentuan.Â
HALAL TAPI DIBENCI
Mentalak atau menceraikan pasangannya sebagaimana Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah, Rasulullah Saw bersabda "perbuatan halal yang sangat dibenci Allah adalah talak".
Tidak saja Allah yang membenci, namun pelaku (suami isteri) ataupun masyarakat tidak berharap adanya kejadian talak. Karena tiada orang yang ingin atau meniatkan membangun rumah tangga dengan batas perceraian atau talak.