Mohon tunggu...
Hamim Thohari Majdi
Hamim Thohari Majdi Mohon Tunggu... Lainnya - Penghulu, Direktur GATRA Lumajang dan Desainer pendidikan

S-1 Filsafat UINSA Surabaya. S-2 Psikologi Untag Surabaya. penulis delapan (8) buku Solo dan sepuluh (10) buku antologi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Khuluk Upaya Minimalisasi Kekerasan Perempuan dalam Rumah Tangga

14 Maret 2023   17:25 Diperbarui: 14 Maret 2023   17:38 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Khuluk belum begitu populer dibanding dengan Gugat Cerai (sumber Gambar : Hamim Thohari Majdi)

Kekerasan perempuan dalam rumah tangga sudah tak terhitung lagi jumlahnya, belum termasuk yang tidak terekspose atau tidak melapor. Intinya bahwa ada yang melemahkan kedudukan wanita (isteri) dalam rumah tangga. Masih ada yang menjadikan wanita sebagai obyek penderita dan pusat tumpuan kepuasan seksual dan keterbelakangan dalam kancah sosial.

Perempuan yang berkeluarga lebih bersifat tertutup terhadap masalah-masalah yang dialami, ada ketakutan (malu) bila orang lain mengetahui. Ada ketakutan menjadikan suasana rumah tangga semakin berada di ujung tanduk. Mengapa hal-hal tersebut terjadi ? di antaranya adalah keterbatasan pengetahuan dan kedewasan dalam berpikir dan bertindak. 

Setiap permasalahan yang dihaapi seseorang pasti ada solusinya, tapi harus dicari bukan dinanti, apalagi tidak dipedulikan. Akhirnya semakin menggunung masalah yang dikandung. Berkaitan dengan suasana ketidak nyamanan dalam keluarga bagi seorang wanita (isteri), harus diurai dan mencari jalan keluar. Bila tidak memungkinkan dipertahankan, masih tetap ada solusi yang bernama khuluk. Bila terdapat kekerasan dalam rumah tangganya atau KDRT

Syaikh Abu Syujak mengatakan bahwa "khuluk atau tebus talak itu boleh dengan membayar ganti tertentu. Kata khuluk artinya menanggalkan. Istilah menanggalkan sering dipakai atau dikaitkan dengan baju "menanggalkan pakaian"  berarti melepas atau tidak mengenakan baju.

Dalam kamus Bahasa Indonesia menanggalkan memiliki makna  membuka  atau melepaskan contoh ia menanggalkan pakaiannya yang sudah seharian dipakai. Makna kedua adalah menyebabkan tanggal contoh "pukulan tinjunya menanggalkan gigi lawannya".

Pada makna yang pertama, menanggalkan adalah adanya suasana yang tidak menyenangkan, bisa disebabkan karena banyaknya keringat yang menempel atau bosan. Maka bila diadopsi dalam rumah tangga, menanggalkan berarti membuka ikatan perkawinan yang sebelumnya dieratkan dengan akad nikah. Atau melepaskan jabatan isteri atau suami karena ada hal yang tidak bisa mewujudkan tujuan perkawinan. Tidak tercapai ketenteraman dan kebahagiaan.

Sedangkan khuluk menurut syarak yaitu suatu pernyataan  cerai dengan pembayaran ganti yang diambil suami. Sebagai dasar khuluk adalah Firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 229, yang artinya :

"...maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya "

CONTOH KHULUK

Kisah tentang khuluk terjadi di  jaman Rasulullah Muhammad Saw, dalam peristiwa ini Rasulullah didatangi oleh isteri Tsabit bin Qais dan menyampaikan : "aku tidak menginginkan perbuatan Tsabit bin Qais mengenai akhlak dan agamanya, tetapi aku benci kekufuran sesudah dalam Islam", menanggapi hal tersebut lalu Rasulullah bersabda : "Apakah engkau sanggup mengembalikan kepadanya kebunnya", tak berselang lama istri Tsabit menjawab dengan singkat  "ya". Lalu Rasulullah mengatakan kepada Tsabit"terimalah kebun itu dan talaklah dia talak satu".

Bila dipahami dalam kisah di atas, bahwa khuluk merupakan jalan keluar bagi seorang perempuan atas kediknyamanan perilaku suaminya, terlebih berkaitan dengan tauhid dan akhlak. Maka ketika sang isteri menginginkan pemutusan hubungan, maka sang suami boleh meminta tebusan. Dalam kasus di atas Rasulullah menawarkan untuk mengembalikan kebun yang diberikan kepada Isterinya.

Para ulama sepakat sebagaimana dijelaskan dalam Kifayatul Akhyar diperbolehkannya khuluk. Namun ganti atau tebusan berapa nilainya dan jenisnya apa. Sama dengan mas kawin, berkurang atau lebih. bentuk barang, hutang atau manfaat. Intinya semua yang dapat dijadikan mas kawin, maka dapat pula dijadikan pembayaran dalam khuluk. 

KHULUK MELINDUNGI KAUM PEREMPUAN

Apa yang dituntunkan oleh Rasulullah kepada isteri Tsabit Bin Qais adalah bentuk kasih sayang Rasulullah kepada kaum perempuan. Betapa ada hak-hak yang harus ditegakkan dalam berumah tangga. Datangnya Islam adalah menghapus perbudakan dan menempatkan wanita atau perempuan dalam posisi yang terhormat, karena sebelumnya hanya sebagai obyek penderita, obyek pemuasan  seksual. 

Perempuan sebagaimana seorang laki-laki dalam membangun rumah tangga, ketika menikah adalah bertujuan untuk mencapai kesenangan. Akad dalam nikah adalah menjadikan halal kemaluan untuk bersenang-senang, lalu dari sini semua hubungan menjadi lebih intim yang sebelumnya tidak diperbolehkan dalam agama.

Harusnya berumah tangga, dari sendirian menjadi berdua dan bersama semakin menyempurnakan kenikmatan dan menggenapi kekurangan. Namun ada sebagian justru berumah tangga menjadikan kenikmatannya susut karena harus mengalah dan didominasi oleh pasangannya. Di sebagian lainnya justru berkurang kekayaannya karena pasangannya parasit. Perempuan-perempuan menjadi obyek dalam biduk rumah tangga dalam mengarungi bahtera rumah tangga.

Ketika perempuan terdesak dan tersudut, kebahagiannya hanya serpian dan puing-puing tanpa makna, maka wajib bangkit untuk memperjuangkan hak dengan menunaikan kewajiban. Bila tidak lagi usahanya memiliki arti, maka bolehlah menjari sosolusi, sebagaimana tertera dalam surat al-Baqarah ayat 229 :

"jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalan hukum-hukum Allah. Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya"

Ayat di atas menunjukkan betapa tingginya harga diri seorang perempuan, hingga rela menebus dirinya agar terlepas atau menanggalkan suaminya. Karena tidak sedikit perempuan-perempuan penghamba materi, rela mempertahankan rumah tangganya yang oleng, namun materi tetap lancar. Sebagai ganti mereka mencari kebahagiaan di luar rumah bersenag-senang dengan bukan suaminya. Maka agtegori yang terakhir ini justru tidak takut atas hukum-hukum yang ditetapkan oleh Allah.

Syaikh Abu Syujak  mengatakan "dengan khuluk isteri memiliki dirinya dan bagi suami tidak ada hak untuk kembali lagi kepada isterinya"

Maksud dari isteri memiliki dirinya se bagaimana dikatakan oleh Imam Taqiyuddin Abubakar Bin Muhammad Al-Husaini "karena isteri sudah mengorbankan harta untuk memiliki kemaluannya kembali, sehingga suami tidak memiliki hak untuk menguasi kemaluan isterinya. Sama halnya ketika suami membayarkan mas kawinnya, maka isteri tidak lagi memiliki hak kemaluannya dan menjadi hak suaminya. 

Khuluk benar-benar menjaga kehormatan dan kemaluan isteri. Oleh karena itu perempuan yang mulia mengetahui berapa nilai yang pantas untuk dirinya. Perempuan-perempuan terhormat selalu memperbaiki perilakunya agar keluarganya memiliki kehormatan.

KHULUK DI WAKTU MENSTRUASI

Ada masa bagi kaum perempuan yaitu mas sentiisf, menjelang dan sedang menstruasi (haid), sehingga membuat jalan pikirannya tidak lurus, emosinya kurang stabil dan sukanya marah-marah.  

Syaikh Abu Syujak  berkata :"boleh khuluk dalam keadaan suci dan haidh"

Bila ditarik permasalahan khuluk di masa haidh ada kaitannya dengan kondisi psikologis seorang wanita yang tentunya tidak hanya sekali saat itu juga, tetapi sudah ada bibit-bibit dan sakit hati yang terkumpul hanya saja, ketika haidh ada pemicu kecilnya yang menjadikan semuanya tampak besar dan menjadi masalah super besar. 

Para ulama yang sepakat memperbolehkan khuluk di masa haidh karena sudah mendambakan kebebasan. Dal hal ini tidak perlu menunda-nunda  dalam waktu yang lama. 

Dalam praktek peradilan di Indonesia khuluk disamakan dengan gugat cerai walau ada perbedaan. Sebagaimana tertera dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 148.

Uraian tentang khuluk setidaknya telah membuka wawasan atas hak-hak yang patut dimiliki oleh seorang isteri ketika sedang mengalami prahara rumah tangganya. Namun yang lebih penting kita semua selalu dan terus berikhtiyar  dengan pernikahanan untuk mencapai rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah.

Sumber referensi Kitab Kifayatul Akhyar Karya Imam Taqiyuddin Abubakar Bin Muhammad Alhusaini, terj. KH. Syarifuddin Anwar dan KH. Misbah Musthafa, Penerbit Bina Iman Surabaya. Dan Terjemah Khulashah Kifayatul Akhyar oleh Drs. Moh. Rifa'i, Drs. Moh. Zuhri dan Drs. Salomo, Penerbit Karya Toha Putra, Semarang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun