Mohon tunggu...
Hamim Thohari Majdi
Hamim Thohari Majdi Mohon Tunggu... Lainnya - Penghulu, Direktur GATRA Lumajang dan Desainer pendidikan

S-1 Filsafat UINSA Surabaya. S-2 Psikologi Untag Surabaya. penulis delapan (8) buku Solo dan sepuluh (10) buku antologi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Khuluk Upaya Minimalisasi Kekerasan Perempuan dalam Rumah Tangga

14 Maret 2023   17:25 Diperbarui: 14 Maret 2023   17:38 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Khuluk belum begitu populer dibanding dengan Gugat Cerai (sumber Gambar : Hamim Thohari Majdi)

Bila dipahami dalam kisah di atas, bahwa khuluk merupakan jalan keluar bagi seorang perempuan atas kediknyamanan perilaku suaminya, terlebih berkaitan dengan tauhid dan akhlak. Maka ketika sang isteri menginginkan pemutusan hubungan, maka sang suami boleh meminta tebusan. Dalam kasus di atas Rasulullah menawarkan untuk mengembalikan kebun yang diberikan kepada Isterinya.

Para ulama sepakat sebagaimana dijelaskan dalam Kifayatul Akhyar diperbolehkannya khuluk. Namun ganti atau tebusan berapa nilainya dan jenisnya apa. Sama dengan mas kawin, berkurang atau lebih. bentuk barang, hutang atau manfaat. Intinya semua yang dapat dijadikan mas kawin, maka dapat pula dijadikan pembayaran dalam khuluk. 

KHULUK MELINDUNGI KAUM PEREMPUAN

Apa yang dituntunkan oleh Rasulullah kepada isteri Tsabit Bin Qais adalah bentuk kasih sayang Rasulullah kepada kaum perempuan. Betapa ada hak-hak yang harus ditegakkan dalam berumah tangga. Datangnya Islam adalah menghapus perbudakan dan menempatkan wanita atau perempuan dalam posisi yang terhormat, karena sebelumnya hanya sebagai obyek penderita, obyek pemuasan  seksual. 

Perempuan sebagaimana seorang laki-laki dalam membangun rumah tangga, ketika menikah adalah bertujuan untuk mencapai kesenangan. Akad dalam nikah adalah menjadikan halal kemaluan untuk bersenang-senang, lalu dari sini semua hubungan menjadi lebih intim yang sebelumnya tidak diperbolehkan dalam agama.

Harusnya berumah tangga, dari sendirian menjadi berdua dan bersama semakin menyempurnakan kenikmatan dan menggenapi kekurangan. Namun ada sebagian justru berumah tangga menjadikan kenikmatannya susut karena harus mengalah dan didominasi oleh pasangannya. Di sebagian lainnya justru berkurang kekayaannya karena pasangannya parasit. Perempuan-perempuan menjadi obyek dalam biduk rumah tangga dalam mengarungi bahtera rumah tangga.

Ketika perempuan terdesak dan tersudut, kebahagiannya hanya serpian dan puing-puing tanpa makna, maka wajib bangkit untuk memperjuangkan hak dengan menunaikan kewajiban. Bila tidak lagi usahanya memiliki arti, maka bolehlah menjari sosolusi, sebagaimana tertera dalam surat al-Baqarah ayat 229 :

"jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalan hukum-hukum Allah. Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya"

Ayat di atas menunjukkan betapa tingginya harga diri seorang perempuan, hingga rela menebus dirinya agar terlepas atau menanggalkan suaminya. Karena tidak sedikit perempuan-perempuan penghamba materi, rela mempertahankan rumah tangganya yang oleng, namun materi tetap lancar. Sebagai ganti mereka mencari kebahagiaan di luar rumah bersenag-senang dengan bukan suaminya. Maka agtegori yang terakhir ini justru tidak takut atas hukum-hukum yang ditetapkan oleh Allah.

Syaikh Abu Syujak  mengatakan "dengan khuluk isteri memiliki dirinya dan bagi suami tidak ada hak untuk kembali lagi kepada isterinya"

Maksud dari isteri memiliki dirinya se bagaimana dikatakan oleh Imam Taqiyuddin Abubakar Bin Muhammad Al-Husaini "karena isteri sudah mengorbankan harta untuk memiliki kemaluannya kembali, sehingga suami tidak memiliki hak untuk menguasi kemaluan isterinya. Sama halnya ketika suami membayarkan mas kawinnya, maka isteri tidak lagi memiliki hak kemaluannya dan menjadi hak suaminya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun