KAWIN KONTRAK
Dalam kitab Kifayatul Akhyar, Imam Taqiyuddin Abubakar Bin Muhammad Al-Husaini ketika membahas tentang mut'ah tidak ada pendapatnya tentang Nikah mut'ah. Untuk itu perlu adanya wawasan tentang Nikah  mut'ah yang prakteknya terjadi di beberapa negara yang terkenal dengan sebutan kawin kontrak.Â
 Inti arti dari kawin kontrak atau bahasa Arabnya Nikah Mut'ah adalah pernikahan dengan jangka waktu tertentu, tujuannya adalah untuk mendapatkan kesenangan.Â
Maka sejatinya kawin kontrak yang diambil dari istilah nikah mut'ah, sebagaimana arti mut'ah adalah manfaat, bersenang-senang dan menikmati, maka nika mut'ah jelas arahnya adalah bisa merasakan kenikmatan permainan cinta danbirahi pada perempuan.
Hasil penelitian Tangguh Adiyoga mahasiswa S1 Universitas Brawijaya Malang Fakultas Ekonomi jurusan Ekonomi bisnis dengan judul "Identifikasi Dimensi Ekonomi Pada Kawin Kontrak (Studi Kasus Kawin Kontrak di Desa Kalisat Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan)".
Nilai kontrak untuk dua minggu, sebagaiamana hasil penelitian tersebut di atas sebesar Rp.22.750.000. Untuk perempuan yang dinikah mut'ah mendapat Rp. 20.000.000,-, Makelarnya senilai Rp. 2.000.000, Saksi Rp. 250.000, dan keamanan Rp. 500.000,-
Tentang nominal nilai kontrak dalam nikah mut'ah tidak ada patokan resminya, bergantung daerah dan keberadaan perempuannya (usia, kecantikan dan lainnya).
Ketika waktu kontrak sudah habis, maka keduanya tidak lagi memiliki hubungan yang mengikat sebagaimana ditentukan diawal. Namun bisa diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak. Pada intinya nikah mut'ah lebih mengarah kepada penikmatan seksualitas, hingga mencapai masa perceraian yang telah disepakati waktunya.
 Dalam kajian historis, di jaman sebelum adanya aturan yang lebih baik, ketika masa peperangan banyak lelaki yang keluar rumah dalam jangka waktu tertentu, sehingga tidak ada kesempatan untuk mendatangi isterinya. Maka terjadilah kawin kontrak.
Sebagaimana ditulis oleh Fajar Hernawan, Mahasiswa S 3 HES UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang berjudul Tinjauan Yuridis Kawin Kontrak dan Akibat Hukumnya Dalam hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia. Disebutkan bahwa secara historis kawin kontrak dua (2) kali dibolehkan dan kemudian diharamkan sebanyak dua (2) kali yakni sebelum perang Khaibar, tapi kemudian diharamkan ketika perang Khaibar (7h/628 M), kemudian diperbolehkan selama tiga (3) hari ketika Fathu Makkah, atau perang Authas, kemudian setelah itu diharamkan untuk selamanya.Â
 Sumber referensi Kitab Kifayatul Akhyar Karya Imam Taqiyuddin Abubakar Bin Muhammad Alhusaini, terj. KH. Syarifuddin Anwar dan KH. Misbah Musthafa, Penerbit Bina Iman Surabaya. Dan Terjemah Khulashah Kifayatul Akhyar oleh Drs. Moh. Rifa'i, Drs. Moh. Zuhri dan Drs. Salomo, Penerbit Karya Toha Putra, Semarang.