Mohon tunggu...
Hamim Thohari Majdi
Hamim Thohari Majdi Mohon Tunggu... Lainnya - Penghulu, Direktur GATRA Lumajang dan Desainer pendidikan

S-1 Filsafat UINSA Surabaya. S-2 Psikologi Untag Surabaya. penulis delapan (8) buku Solo dan sepuluh (10) buku antologi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mut'ah dan Kawin Kontrak

8 Maret 2023   09:33 Diperbarui: 8 Maret 2023   09:47 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kontrak rumah sudah biasa, bagaimana dengan kontrak rumah tangga ? (Sumber  gambar : Hamim Thohari Majdi)

istilah mut'ah lebih terkenal bila disandingkan dengan kata nikah, akhirnya menjadi Nikah mut'ah dalam bahasa sehari-hari di Indonesia diartikan sebagai kawin kontrak. 

Di beberapa tempat wilayah indonesia, kawin kontrak menjadi hal yang  biasa seperti terjadi di Kabupaten Cianjur, Bogor, Jepara dan Pasuruan serta tidak menutup kemungkinan terjadi di kabupaten lainnya, namun tidak viral karena kasusnya landai-lain saja. Dalam skala nasional beberapa propinsi yang didapati adanya praktik kawin kontrak antara lain ;  Pontianak, Kalbar, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Utara, NTB dan Lampung.

Adakah hubungan istilah Mut'ah dalam nikah dengan nikah mut'ah, mari disimak penjelasan sebagaimana tertera dalam kitab Kifayatul Akhyar.

ARTI MUT'AH SEBENARNYA

Imam Taqiyuddin Abubakar Bin Muhammad  Al=Husaini dalam kitabnya yang berjudul Kifayatul Akhyar Bab Nikah, ada sub bahasan tentang Mut'ah. Berkata Syaikh Abu Sujjak : mut'ah adalah nama bagi harta  yang diberikan suami kepada isteri karena suami menceraikannya.

Berarti mut'ah tidak pernah terjadi bila tidak terjadi perceraian, atau sebaliknya bahwa ketika terjadi perceraian muncullah mut'ah sebagai hak yang harus diterima oleh isteri dari suaminya.

Jenis cerai ada dua :

  • Perceraian terjadi karena mati
  • Perceraian ketika masih sama-sama hidup seperti talak

Imam Nawawi mengatakan untuk perceraian karena ditinggal mati suaminya, maka ulama sepakat tidak ada mut'ah. Sedangkan perceraian seperti talak  yang belum pernah campur (terjadi hubungan seksual) ada dua pendapat;

Pertama, bila mahar tidak dibagi (diberikan), maka kewajiban suami untuk memberi mut'ah, artinya isteri berhak mendapatkan mut'ah.

Kedua, Kalau mahar sudah dibagi (diberikan), maka tidak ada kewajiban  suami untuk menunaikan mut'ah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun