Mas kawin atau mahar di dalam Al-Qur'an disebut dengan Shadaq, nihlah (pemberian), faridhah dan ajr. Sedang dalam sunah disebut mahar, 'aliqah dan 'aqarÂ
Sebagaimana tertera dalam surat An-Nisa' ayat 4 ;
"berilah perempuan yang kamu kawini itu suatu pemberian (mas kawin)Â
Kata nihlah yang berarti pemberian, hal dimaksudkan bahwa salah satu sifat perempuan adalah sangat merasa senang ketika menerima pemberian. Oleh karena itu ketika akad nikah berarti di dalamnya ada pemberian yang berupa mahar dan perempuan menerima mahar yang telah disepakati dengan calon suaminya,  dampak dari pemberian mas kawin  adalah perempuan akan memberikan (menyerahkan) sepenuh jiwa dan raganya untuk kesenangan sang suami.
Para ulama sebagaimana yang tertera dalam kitab Kifayatul Akhyar, bahwa maskawin tidak termasuk rukun akad nikah, seperti halnya akad jual beli harga harus disebut karena akad jual beli adalah adanya barang yang ditukar. Sedangkan akad nikah adalah bertujuan membangun rumah tangga.
Dasar Imam Taqiyuddin Abubakar Bin Muhammad Alhusaini, menyatakan tidak wajibnya mas kawin dalam akad nikah adalah surat al-Baqarah ayat 236, yang artinya "
"Tidak ada salahnya (dosa) atas kamu., jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan mahar".
Untuk itu bila ada akad nikah tanpa adanya mas kawin tetaplah sah. Diumpamakan seorang gadis atau janda menyatakan kepada walinya untuk menikahkan tanpa adanya maskawin. Bentuk ucapan perempuan tersebut "kawinkanlah aku dengan tidak usah mahar" atau "dengan tidak usah memberi mahar kepadaku".Â
Maka dalam akad nikah bunyi adalah "aku nikahkan engkau wahai fulan dengan anak perempuanku bernama fulanah  dengan tanpa mas kawin"
Tanpa mahar atau mas kawin dalam pernikahan, dalam Kitab Kifayatul Akhyar menyatakan bahwa mahar adalah hak isteri, kalau si isteri rela dengan tanpa mas kawin, maka tidak usah ditentukan maharnya.