Mohon tunggu...
Hamim Thohari Majdi
Hamim Thohari Majdi Mohon Tunggu... Lainnya - Penghulu, Direktur GATRA Lumajang dan Desainer pendidikan

S-1 Filsafat UINSA Surabaya. S-2 Psikologi Untag Surabaya. penulis delapan (8) buku Solo dan sepuluh (10) buku antologi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ada Nikah Tanpa Adanya Mas Kawin

7 Maret 2023   16:26 Diperbarui: 7 Maret 2023   16:31 746
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mas kawin adalah mengganti manfaatnya seperti ongkos atau biaya (sumber gambar : Hamim Thohari Majdi)

Ada tiga cara dalam menentukan mahar yaitu ; ditentukan oleh hakim, ditentukan oleh suami isteri dan ditentukan ketika akan berkumpul

DITENTUKAN OLEH HAKIM

Ketika suami tidak mau memberi mas kawin atau suami isteri berselisih terhadap jumlah mas kawin. Dalam hal ini  hakim yang menentukan, maka  hakim harus mengetahui keberadaan atau kemampuan calon suami atau mas kawin yang diterima oleh saudara-saudara perempuan atas akad yang dilaksanakan.

Atas putusan hakim, maka suami isteri tidak boleh menolak dan hakimpun tanpa meminta kerelaan keduanya dalam mengambil keputusan.

DITENTUKAN OLEH SUAMI ISTERI

Kalau suami isteri mengetahui mahar misil , maka itulah yang harus ditentukan oleh keduanya.  keduanya menyepakati mas kawin tentang bentuk dan jumlah, tentu hal ini tidak lagi perlu diperbincangkan. Dan para ulama menyepakati.

Selanjutnya berkaitan dengan pembayaran boleh dilakukan secara tunai, juga bisa dilakukan dengan menghutang, tidak dibayar secara langsung usai akad nikah.

Dalam catatan kaki tentang mahar yang ditentukan oleh suami isteri. Berkata Al-Baghawy dan Ar-Rayany, isteri boleh menahan suami untuk bersetubuh sebelum maharnya ditetapkan. Imam Haramain sebagaimana pendapat Al-Ghazali isteri boleh menghalangi suaminya.

DITENTUKAN KETIKA AKAN BERKUMPUL

Kalau suami akan menggauli isterinya, padahal belum ada mas kawin baik yang ditentukan oleh hakim atau ditentukan oleh suami isteri, suami harus memberikan mas kawin sesuai dengan keadaan isterinya. 

Wathi' tanpa mahar hanya diperbolehkan kepada Rasulullah saja dan karena kemaluan perempuan padanya ada hak Allah. Maka harus dijaga dan tidak boleh dianggap enteng dan murahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun