Mohon tunggu...
Hamim Thohari Majdi
Hamim Thohari Majdi Mohon Tunggu... Lainnya - Penghulu, Direktur GATRA Lumajang dan Desainer pendidikan

S-1 Filsafat UINSA Surabaya. S-2 Psikologi Untag Surabaya. penulis delapan (8) buku Solo dan sepuluh (10) buku antologi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ada Nikah Tanpa Adanya Mas Kawin

7 Maret 2023   16:26 Diperbarui: 7 Maret 2023   16:31 746
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mas kawin atau mahar di dalam Al-Qur'an disebut dengan Shadaq, nihlah (pemberian), faridhah dan ajr. Sedang dalam sunah disebut mahar, 'aliqah dan 'aqar 

Sebagaimana tertera dalam surat An-Nisa' ayat 4 ;

"berilah perempuan yang kamu kawini itu suatu pemberian (mas kawin) 

Kata nihlah yang berarti pemberian, hal dimaksudkan bahwa salah satu sifat perempuan adalah sangat merasa senang ketika menerima pemberian. Oleh karena itu ketika akad nikah berarti di dalamnya ada pemberian yang berupa mahar dan perempuan menerima mahar yang telah disepakati dengan calon suaminya,  dampak dari pemberian mas kawin  adalah perempuan akan memberikan (menyerahkan) sepenuh jiwa dan raganya untuk kesenangan sang suami.

Para ulama sebagaimana yang tertera dalam kitab Kifayatul Akhyar, bahwa maskawin tidak termasuk rukun akad nikah, seperti halnya akad jual beli harga harus disebut karena akad jual beli adalah adanya barang yang ditukar. Sedangkan akad nikah adalah bertujuan membangun rumah tangga.

Dasar Imam Taqiyuddin Abubakar Bin Muhammad Alhusaini, menyatakan tidak wajibnya mas kawin dalam akad nikah adalah surat al-Baqarah ayat 236, yang artinya "

"Tidak ada salahnya (dosa) atas kamu., jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan mahar".

Untuk itu bila ada akad nikah tanpa adanya mas kawin tetaplah sah. Diumpamakan seorang gadis atau janda menyatakan kepada walinya untuk menikahkan tanpa adanya maskawin. Bentuk ucapan perempuan tersebut "kawinkanlah aku dengan tidak usah mahar" atau "dengan tidak usah memberi mahar kepadaku". 

Maka dalam akad nikah bunyi adalah "aku nikahkan engkau wahai fulan dengan anak perempuanku bernama fulanah  dengan tanpa mas kawin"

Tanpa mahar atau mas kawin dalam pernikahan, dalam Kitab Kifayatul Akhyar menyatakan bahwa mahar adalah hak isteri, kalau si isteri rela dengan tanpa mas kawin, maka tidak usah ditentukan maharnya.

Ada tiga cara dalam menentukan mahar yaitu ; ditentukan oleh hakim, ditentukan oleh suami isteri dan ditentukan ketika akan berkumpul

DITENTUKAN OLEH HAKIM

Ketika suami tidak mau memberi mas kawin atau suami isteri berselisih terhadap jumlah mas kawin. Dalam hal ini  hakim yang menentukan, maka  hakim harus mengetahui keberadaan atau kemampuan calon suami atau mas kawin yang diterima oleh saudara-saudara perempuan atas akad yang dilaksanakan.

Atas putusan hakim, maka suami isteri tidak boleh menolak dan hakimpun tanpa meminta kerelaan keduanya dalam mengambil keputusan.

DITENTUKAN OLEH SUAMI ISTERI

Kalau suami isteri mengetahui mahar misil , maka itulah yang harus ditentukan oleh keduanya.  keduanya menyepakati mas kawin tentang bentuk dan jumlah, tentu hal ini tidak lagi perlu diperbincangkan. Dan para ulama menyepakati.

Selanjutnya berkaitan dengan pembayaran boleh dilakukan secara tunai, juga bisa dilakukan dengan menghutang, tidak dibayar secara langsung usai akad nikah.

Dalam catatan kaki tentang mahar yang ditentukan oleh suami isteri. Berkata Al-Baghawy dan Ar-Rayany, isteri boleh menahan suami untuk bersetubuh sebelum maharnya ditetapkan. Imam Haramain sebagaimana pendapat Al-Ghazali isteri boleh menghalangi suaminya.

DITENTUKAN KETIKA AKAN BERKUMPUL

Kalau suami akan menggauli isterinya, padahal belum ada mas kawin baik yang ditentukan oleh hakim atau ditentukan oleh suami isteri, suami harus memberikan mas kawin sesuai dengan keadaan isterinya. 

Wathi' tanpa mahar hanya diperbolehkan kepada Rasulullah saja dan karena kemaluan perempuan padanya ada hak Allah. Maka harus dijaga dan tidak boleh dianggap enteng dan murahan.

Khulashah Kifayatul Akhyar menyebut pandangan para sahabat tentang mas kawin  berdasarkan hadits ;

Baru' binti Washaq  dinikah dan suaminya mati sebelum memberi mas kawin, ia mengadukan kepada Rasulullah, dan beliau memberikan mas kawin dan warisannya (suami). 

Terdapat tiga pendapat para sahabat dalam memahami hadits di atas, yaitu : 

  • Sesuai dengan hadits wajib memberikan mas kawin 
  • Ulama Iraq seperti al-Baghawiy dan al-Rayany tidak mewajibkan memberi mas kawin dan pemberian nabi tersebut sekadar untuk menggembirakan.
  • Al-Nawawy menerangkan dalam bukunya Al-Minhaaj, bahwa yang benar memberi mas kawinnya.

BANYAK SEDIKITNYA MAS KAWIN

Berkata Syaikh Abu Sujjak "mengenai paling sedikit dan paling banyaknya mas kawin, tidak ada batas tertentu. Boleh laki-laki mengawini perempuan  dengan mas kawin barang tertentu dan diambil manfaatnya"

Abu Tsaur  membatasi mas kawin dengan lima (5) dirham, sedangkan Abu Hanifah  membatasinya dengan sepuluh (10) dirham. dan mahar bisa berupa jasa.

Berkaitan dengan pemberian mas kawin beberapa peristiwa jaman Rasulullah, di antaranya "

  • Cincin dari besi
  • Ayat Al-Qur'an
  • Sepasang sandal

Tentang mas kawin sepasang sandal Imam Taqiyuddin Abubakar bin Muhammad Alhusaini bersandarkan hujah Abu Hanifah ada keraguan mengenai bolehnya sepasang sandal (terompah) bernilai setara dengan sepuluh dirham. Karenanya ada baiknya bersandar kepada sabda Rasulullah :

"bayarlah mas kawin ('ala 'iq), orang bertanya apakah 'ala 'iq , Rasul bersabda : sesuatu yang dengannya famili sama-sama menyetujuinya"

Maka dapatlah diambil kesimpulan bahwa mas kawin tidak ditentukan  besar kecilnya sedikit banyaknya, karena mas kawin adalah pengganti manfaatnya  seperti ongkos.

MAS KAWIN JAMAN NOW

 Kalu disimak penetapan mas kawin jaman sekarang atau disebut dengan generasi Z, mas kawin merupakan kesepakatan calon suami dan calon isteri, bahkan cenderung besarannya disesuaikan dengan momen akad nikahnya, bahasa anak jaman now adalah tanggal cantik seperti  yang terjadi di tahun 2023 tanggal cantik bila diangkakan contohnya 20022023 yaitu tanggal dua puluh pebruari 2023  atau mas kawin 3032023 (tiga juta tiga puluh dua ribu dua puluh tiga rupiah) bila dilihat tanggalnya adalah tanggal tiga Maret 2023 dan seterusnya.

Seperti sudah menjadi kelaziman bahwa mas kawin menjadi keharusan para anak muda dan trennya juga bisa berupa emas batangan atau kepingan emas dan lainnya.

Begitu pula dalam formulir pencatatan nikah disebutkan kolom mas kawin, semua pengantin pasti mengisi mas kawin yang telah disepakati, baik berupa barang, uang atau jasa.

Maka bunyi akadnya nyaring "......... dengan mas kawin tersebut dibayar sah" maka hadirin menjawab sah......

Sumber referensi Kitab Kifayatul Akhyar Karya Imam Taqiyuddin Abubakar Bin Muhammad Alhusaini, terj. KH. Syarifuddin Anwar dan KH. Misbah Musthafa, Penerbit Bina Iman Surabaya. Dan Terjemah Khulashah Kifayatul Akhyar oleh Drs. Moh. Rifa'i, Drs. Moh. Zuhri dan Drs. Salomo, Penerbit Karya Toha Putra, Semarang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun